Gara-gara Rp 2000, Pemalak Dijerat 10 Bulan Penjara

Parahnya pemerasan itu dilakukan terdakwa setiap hari mulai pukul 01.00 sampai dengan pukul 05.00.

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/YOHANES TRI NUGROHO
Akses Jalan dari dan menuju pelabuhan Tanjung Siapi-Api Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin mengalami kerusakan dan dijadikan tempat pungli, Selasa (8/10/2013). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apa yang dilakukan Deri R Wanda (22) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, semoga saja menjadi pelajaran bagi para pemuda yang sering menghadang dan memaksa meminta uang ke sopir.

Pasalnya, akibat ulahnya menghadang truk batubara Jon Kenedi (40) dan meminta uang Rp 2000 dengan kekerasan, membuat Deri harus meringkuk di sel tahanan.

Deri sepertinya harus mendekam lama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boni Taruna Hora SH dalam amar tuntutannya nomor PDM-10/Epp.2/PBM-I/02/2015 menuntutnya hukuman 10 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa yang memeras sopir dengan meminta uang sebesar Rp 2 ribu Kamis (25/12) lalu pukul 04.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

"Terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 368 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP, untuk itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara," ungkap Boni di persidangan, Kamis (30/4).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Umi Kusuma Putri SH didampingi hakim anggota Dendy Firdiansyah SH dan Ahmad Adib SH, JPU menegaskan jika tuntutan yang dibacakan tersebut sudah didukung keterangan dari tiga orang saksi. "Keterangan para saksi membuktikan terdakwa bersalah," katanya.

Boni menambahkan, selain keterangan tiga saksi dan alat bukti, keterangan disampaikan terdakwa secara jelas terungkap di persidangan berawal ditangkapnya terdakwa oleh anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel karena menunggu truk batubara melintas dengan berdiri di pinggir jalan dan melakukan pemerasan terhadap para sopir serta Jon Kenedi.

Selanjutnya setelah itu terdakwa lalu meminta uang Rp 2 ribu kepada korban, namun naas ulah terdakwa ipergoki anggota polisi berpakaian dinas yang langsung menangkapnya.

Dari terdakwa berhasil ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 22 ribu diantaranya 10 lembar uang pecahan Rp 2 ribu serta dua lembar uang seribu rupiah.

"Parahnya pemerasan itu dilakukan terdakwa setiap hari mulai pukul 01.00 sampai dengan pukul 05.00, pelaku sendiri sengaja melakukan hal itu untuk mencari uang," bebernya.

Usai membacakan tuntutan, sidang kemudian ditutup majelis hakim dan akan digelar kembali pada Rabu (6/5) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved