Gelar Sarjana Teknik Gas Johan Budi Dinilai Tak Nyambung Jadi Petinggi KPK

"Kita mengaburkan sesuatu yang sebenarnya tahu bahwa ngga pada konteks bidang hukum. Kita bicara formal saja," kata Wihadi dalam Rapat Panja Perppu

KOMPAS.com/Icha Rastika
Johan Budi 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Sebagai seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki ijasah Sarjana Hukum, atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum adalah kewajiban.

Karena alasan ini, posisi Johan Budi dipermasalahakan di KPK karena faktor latar pendidikannya.

Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi yang merupakan lulusan S1 Teknik Gas dan Petrokimia UI disebut bertentangan dengan Pasal 29 huruf D UU tentang KPK.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengibaratkan, seorang yang bekerja sebagai staf administrasi kantor notaris tapi bukan sarjana hukum, apakah bisa dianggap berpengalaman sesuai Pasal 29 huruf D tadi.

"Kita mengaburkan sesuatu yang sebenarnya tahu bahwa ngga pada konteks bidang hukum. Kita bicara formal saja," kata Wihadi dalam Rapat Panja Perppu tentang KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Dirinya juga mempertanyakan, apakah latar belakang Johan yang pernah bekerja sebagai jurnalis di bidang hukum, bisa membuat seseorang layak disebut berpengalaman di bidang hukum itu sendiri.

"Kita jangan memperkosa bahasa Indonesia, apakah karena orang memiliki pengalaman sebagai jurnalis bidang hukum dia layak disebut berpengalaman di bidang hukum?," katanya.

"Kalau begitu, staf ahli di kantor notaris juga dia berpengalaman di bidang hukum," katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved