Biarkan Para Politisi Golkar Menikmati Konfliknya

"Jangan salahkan Menkumham. Ini masalah internal partai yang sedang berkonflik. Negara dengan kekuatannya sudah berusaha agar kedua kubu di Partai

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono beberapa waktu lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengingatkan semua pihak untuk tidak serta merta menyalahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait konflik Partai Golkar.

"Jangan salahkan Menkumham. Ini masalah internal partai yang sedang berkonflik. Negara dengan kekuatannya sudah berusaha agar kedua kubu di Partai Golkar untuk rujuk, karena itu jalan keluar yang lebih bermartabat. Tetapi keduanya ingin penyelesaian di pengadilan," kata Jimly di Jakarta, Minggu (19/4/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut Jimly, semua orang, terutama pihak yang sedang bertikai, akan berkata sesuai persepsi mereka masing-masing. Karena itu, biarkan pengadilan yang memutuskannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih jauh mengatakan, karena konflik Partai Golkar sudah di ranah hukum, maka tunggu saja sampai ada keputusan tetap.

Pihak yang bertikai bisa mendesak PTUN untuk mempercepat mengeluarkan keputusan. Namun, tentu keputusan PTUN juga tidak akan bisa memuaskan pihak yang kalah. Maka akan ada banding, lalu kasasi.

"Intinya akan lama juga," katanya.

Karena itu, lanjut Jimly, biarlah orang yang berkonflik menikmati konfliknya.

"Jangan ganggu mereka. Biarkan mereka menikmati konfliknya, melampiaskan seluruh urat nadi kekuasaan menurut persepsi diri mereka sendiri," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, banyak pertanyaan yang diajukan kepada Yasonna.

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, majelis Mahkamah Partai Golkar tidak pernah memutuskan memenangkan pengurus hasil Munas Jakarta.

"Tolong ditunjukkan karena saya tidak menemukan satu kalimat pun dari putusan Mahkamah Partai yang mengakui pengurus Munas Ancol atau pun Munas Bali," kata Aziz di Ruang Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4) malam.

Menjawab pertanyaan itu, Yasonna mengatakan bahwa SK terkait kepengurusan Agung Laksono diterbitkan berdasarkan fakta yuridis yang dipahaminya.

Menurut Yasonna, Mahkamah Partai telah memutuskan memenangkan kubu Agung Laksono berikut memberikan empat rekomendasi, yakni menghindari pihak yang menang menguasai penuh, merehabilitasi kader yang dipecat, membuat kepengurusan bersama, dan kubu yang kalah tidak membentuk partai baru.

"Ada juga perbedaan cara melihat barangkali. Majelis tidak mencapai kesepahaman itu benar, tapi bukan berarti tidak tercapai keputusan. Karena sekarang sudah berlanjut di pengadilan, mari kita lanjutkan di pengadilan," ujar Yasonna.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved