Siswi SMK Dibunuh Pria Beristri

Pembunuh dan Pemerkosa Sella Dwi Oktavia Divonis 21 Tahun Penjara

Anak itu di sini dikenal sebagai guru ngaji karena dipercaya ustadnya mengajar anak-anak lingkungan SP.

Tayang:
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Terdakwa Dani Edwar ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kota Prabumulih, Kamis (9/4/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah menjalani persidangan cukup lama, akhirnya terdakwa kasus pemerkosa dan pembunuhan terhadap Sella Dwi Oktavia (15), seorang pelajar SMK Negeri 1 Prabumulih, divonis majelis hakim dengan hukuman selama 21 penjara.

Terdakwa Dani Edwar bin Mat Yani (21), warga Jalan Jenderal Sudirman RT 02 RW 05 Talang Penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan disertai perbuatan yang dapat dihukum.

Sementara vonis selama 3 tahun yang dijatuhkan hakim atas perbuatan terdakwa telah menggelapkan motor Honda Beat warna hitam BG 2248 CF milik Muhaminad Yani.

Vonis penjara selama 21 tahun dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa Dani dibacakan ketua PN Prabumulih yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto SH MH serta hakim anggota, Candra Ramadhani SH dan Ahmad Adib SH.

"Terdakwa Dani Edwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam pasal 339 KUHP, memvonis 18 tahun penjara. Selain itu terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP karena telah melakukan penggelapan dan menjatuhi terdakwa dihukum penjara selama 3 tahun penjara," tegas hakim ketua sembari mengetuk palu.

Adapun hal memberatkan terdakwa Dani, kematian korban menjadikan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, selain itu perbuatan terdakwa terbilang sadis dan keji yang tidak berprikemanusiaan serta dengan penggelapkan motor telah merugikan korban Muhaminad Yani.

"Hal yang meringankan hukuman terdakwa Dani Edwar yakni telah mengakui dan menyesali segala perbuatannya serta siap bertanggungjawab," beber hakim.

Vonis hakmi ini sendiri lebih rendah dari dakwaan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Faisal Thaher SH, Falistha Gala SH Romano Surya Prayogo SH yang telah mendakwa Dani dengan hukuman seumur hidup dan hukuman empat tahun penjara untuk kasus penggelapan motor.

Dalam persidangan itu juga, Majelis hakim menyatakan mengembalikan sejumlah barang bukti ke keluarga korban melalui saksi Mat Sakam. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa satu buah tas sandang dengan warna dasar coklat bergaris hitam, putih dan merah, sepasang sepatu dasar warna hitam, 5 buah buku tulis yang bertuliskan nama Shella Dwi Octavia, sebuah kitab suci Al Quran, dasi abu-abu serta sehelai celana dalam perempuan dan slek abu-abu.

Selain itu juga dikembalikan sepotong kayu bulat panjang sekitar 1 meter berdiameter 5 cm dengan ciri-ciri kayu tersebut pecah, majelis hakim juga menyatakan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Mendengar vonis Majelis hakim, terdakwa Dani Edwar hanya tertunduk lesu dengan tanpa ekspresi, lalu terdakwa menyatakan menerima putusan yang telah diberikan majelis hakim.

Sementara keluarga korban Sella Dwi ketika dibincangi menuturkan, menerima hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim tersbut.

"Terdakwa sudah sangat bersalah, kami meminta agar dihukum seberat-beratnya, namun kami yakin keputusan majelis hakim itu terbaik. Kami menerima putusan majelis hakim itu," ungkap Dita (47), ibu korban Sella Dwi Oktaviani kepada wartawan.

Untuk diketahui, Dani Edwar yang berasal dari Dusun V Desa Sumber Rahayu Kabupaten Muaraenim, diringkus polisi karena telah melakukan pembunuhan terhadap sella yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku sempat kabur cukup lama, hingga akhirnya diringkus petugas Polres Prabumulih saat tengah melintas di jalan sudirman Prabumulih saat menjadi kernet truk batubara, pada Senin (29/9) lalu sekitar pukul 17.30. 

Berdasarkan berita sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Sella Dwi Oktavia, siswi SMKN 1 Kota Prabumulih yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun karet, Sabtu (20/9/2014) lalu sudah terungkap dan pelakunya bernama Dani Edwar bin Mat Yani (21), warga Dusun V Desa Sumber Rahayu Kabupaten Muaraenim sudah ditangkap Polres Prabumulih. Di Simpang Penimur, yang terkenal sebagai tempat prostitusi, Sella ternyata seorang guru mengaji.

Adalah lingkungan RT 05 RW 05 Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, yang terkenal hingga penjuru Sumsel merupakan tempat lokalisasi di Prabumulih. Namun Sella yang memiliki sifat penurut, alim dan tidak banyak ulah itu, tidak terjebak atau bahkan ikut-ikutan terjerumus ke dalam aktivitas gemerlap hiburan malam.

Sella bahkan jarang keluar untuk bergaul dengan lingkungan sekitar. Gadis imut itu hanya keluar untuk pergi sekolah dan ketika ada keperluan mendesak. Sella hanya menjalani rutinitas keluar seperti belanja ke warung atau sekolah. Dia juga mengajar ngaji anak-anak sekitar tempat tinggalnya. Sella pernah belajar di pesantren semasa SD.

"Sella itu anak penurut, rajin dan tidak banyak ulah, saya kenal anak itu jarang bergaul dengan orang-orang sekitar tempat tinggal. Jika tidak perlu maka jarang keluar rumah, kalau keluar rumah kadang ditemani ibunya," ujar Semar (40), Ketua RT 05 Simpang Penimur ketika diwawancarai Tribunsumsel.com, Senin (22/9/2014).

Menurut Semar, meski tinggal di lingkungan dengan pergaulan bebas, tetapi kedua orangtua Sella sudah membentengi anak tersebut dengan ajaran-ajaran agama.

"Saya dan warga tidak pernah melihat anak itu berperilaku menyimpang atau melakukan perbuatan tidak pantas lainnya. Anak itu di sini dikenal sebagai guru ngaji karena dipercaya ustadnya mengajar anak-anak lingkungan SP," ungkap Semar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved