Angkutan Batubara yang Melintas di Jalan Raya, Semua Itu Ilegal
"Surat edaran gubernur yang berlaku efektif per 1 Januari 2013 sampai sekarang masih berlaku, artinya jika masih ada angkutan batubara yang melintas
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sumsel, Nasrun Umar mengatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel soal pelarangan angkutan batubara melintas di jalan umum masih berlaku.
Ia pun memastikan angkutan batubara yang saat ini masih melintasi jalan umum adalah ilegal.
Hal ini diungkapkan Nasrun saat menerima aksi unjukrasa mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) di ruang rapat Banggar DPRD Sumsel, Rabu (25/3/2015).
Menurut Nasrun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menghentikan angkutan batubara.
"Surat edaran gubernur yang berlaku efektif per 1 Januari 2013 sampai sekarang masih berlaku, artinya jika masih ada angkutan batubara yang melintas di jalan raya, semua itu ilegal," kata Nasrun.
Ia menuturkan, kedepan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan terhadap angkutan batubara, termasuk juga truk kayu yang keberadaannya mulai meresahkan masyarakat.
"Untuk angkutan kayu log, ini kan untuk suplai ke perusahaan kertas, PT TEL, mereka memang kita beri kelonggaran, tetapi kita batasi sampai 1 Mei mendatang. Setelah tanggal itu, angkutan log kayu tidak boleh melintasi jalan raya lagi," ujarnya.