Kejaksaan Agung Tangkap Eks Pengacara Budi Gunawan

Razman Arif Nasution, pengacara yang sedang "naik daun" itu akhirnya diekskusi Kejaksaan Agung.

Razman Nasution 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution, pengacara yang sedang "naik daun" itu akhirnya diekskusi Kejaksaan Agung.

Razman ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal.

Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu ditangkap karena kasus penganiayaan.

"Iya benar sudah dieksekusi tadi dan dieksekusi ke LP Cipinang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Razman ditangkap hari ini sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA)‎. Berdasarkan keterangan Tony, Razman sempat melawan saat hendak dieksekusi.

"Sempat melawan dan cSekedar informasi, Razman sendiri‎ telah diputus pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan.

Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

‎Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.

Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.

Razman baru saja mendapat ketenarannya karena terlibat dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Razman pun mengklaim keberhasilan Budi menang adalah atas andilnya.

Tidak berapa lama, Razman mengaku telah dikontrak Sutan Bathoegana untuk menjadi pengacaranya.

Bekas ketua Komisi VII DPR RI juga melayangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.ekcok dengan tim," tukas Tony.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved