KMP Belum Bahas Rencana Ajukan Hak Angket untuk Menteri Yasonna

PKS, sebut dia, juga belum memutuskan akan ikut dalam barisan yang mengajukan hak angket atau tidak. Menurut dia, tanpa PKS pun,

Tribunnews/Dany Permana
Anggota DPR RI baru menjalani prosesi pelantikan di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014). Hari ini 560 anggota DPR RI periode 2014-2019 melakukan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. 

JTRIBUNSUMSEL.COM, AKARTA — Ancaman partai-partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly rupanya belum benar-benar akan terealisasi. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Al-Habsy mengungkapkan rencana itu masih sebatas wacana yang sama sekali belum dibahas dalam koalisi.
"Diomongin saja belum, gimana sih. Ini kan baru wacana dialog-dialog. Bambang Soesatyo ngomong, ini ngomong. Baru wacana, ntar kita duduk lagi," ujar Aboebakar di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

PKS, sebut dia, juga belum memutuskan akan ikut dalam barisan yang mengajukan hak angket atau tidak. Menurut dia, tanpa PKS pun, hak angket sangat mudah untuk digulirkan di parlemen.

"Tanpa PKS, asal ada 25 orang saja, jalan kok itu," ucap dia.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ini menjelaskan, partainya belum menentukan sikap lantaran saat ini masih dalam tahap reses sehingga masih ada waktu untuk memikirkan rencana tersebut.

"Tapi, wacana (hak angket) itu saya anggap pantas dan wajar," ucap dia.

Sebelumnya, pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham. Wacana pengajuan angket muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. 

Menkumham mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. 

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodasi kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, dan loyal.

Sumber: Kompas
Tags
Hak Angket
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved