Terkait Upah Pengerjaan Masjid di DPRD Sumsel Akan Dilakukan Sesuai Aturan

"Tidak usahlah dibahas itu, biar nanti ada kebenarannya,"

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Sekwan Sumsel Ramadhan S Basyeban 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Terkait laporan PT Tanjung Lapan di SPKT Polda Sumsel, Kamis (5/3/2015), mengenai belum dilunasinya ongkos (upah) pengerjaan Masjid Ar-Ra'iyaah di lingkungan DPRD Sumsel.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban, enggan menanggapi terlalu jauh soal itu, dan akan menyelesaikan sesuai aturan yang ada.

"Tidak usahlah dibahas itu, biar nanti ada kebenarannya,"kata Ramadhan, Jumat (6/3/2015).

Meskipun enggan berkomentar banyak soal adanya tunggakan tersebut, Ramadhan siap dipanggil pihak kepolisian untuk meluruskan berita yang dianggap menyesatkan itu.

"Kita siap untuk di periksa pihak kepolisian, dan akan menerangkan duduk permasalahannya, agar jadi terang benerang,"capnya.

Diterangkan Ramadhan, dalam pembangunan proyek Masjid yang disebut-sebut menghabiskan dana APBD Rp 7 miliar tersebut, perjanjian kontraknya adalah pemenang tender awal, dan pihaknya akan memenuhi tanggung jawab tersebut bukan ke pihak lain.

"Massa pihak B (Sub kontraktor) yang meminta ke kita, karena selama ini kita hanya memiliki kesepakatan kerja dengan pihak A (pemenang tender). Jadi, kita hanya dengan A pastinya,"ucap Ramdhan.

Ia memastikan pihaknya, akan membayar sesuai dengan isi kontrak pertama dan sesuai aturan, karena dana yang dikeluarkan merupakan uang negara (APBD).

"Nanti, jika pihak kepolisian menanyakan kita minta masukan atau arahan mereka. Apakah boleh dibayarkan atau tidak, karena ini uang negara dan ada aturannya. Bukan serta merta saja mengeluarkan karena harus dipertanggungjawabkan,"tuturnya.

Ditambahkan Ramadhan, pihaknya sendiri sudah melaporkan ke Inspektorat Pemprov Sumsel, untuk diambil langkah selanjutnya bagaimana.

"Kita juga berharap nanti ada pemeriksaan dari BPKP, untuk dilakukan audit terlebih dahulu atas hasil pengerjaan selama ini. Jika dalam pemeriksaan BPKP dikatakan kita harus membayar sekian misal Rp 800 juta, ya kita bayar segitu, agar tidak menjadi masalah kedepannya,"tegas Ramadhan.

Sebelumnya Sekwan Sumsel Ramadhan S Basyeban, menjadi pihak terlapor dari kejadian ini. Adapun tunggakan DPRD Sumsel yang belum dibayar yakni senilai Rp 1,392.425.000. Atas kejadian ini, PT Tanjung Lapan berharap polisi memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian ini dilaporkan oleh salah satu pegawai PT Tanjung Lapan, M Edward (58), yang sudah diberi kuasa oleh Direktur Utama PT Selapan, Samedi (50). Tertera dalam surat laporan, pada 16 Juli 2014, PT Tanjung Lapan mengikat perjanjian dengan DPRD Sumsel untuk bekerja sama dalam pembangunan masjid.

Adapun perjanjian itu diikat dalam surat perjanjian dengan nomor 011/252/PA.Setwan/2014.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved