Kasus BG Dipegang Polri Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
"Kalau (kasus BG) ditangani Polisi, pasti konflik kepentingan. Bagaimana penyidik-penyidik itu memeriksa atasannya? Enggak mungkin dong
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Muzakir, tidak yakin Polri dapat menuntaskan penyelidikan perkara hukum dugaan tindak pidana Komjen Budi Gunawan. Institusi tribrata itu dinilai punya konflik kepentingan.
"Kalau (kasus BG) ditangani Polisi, pasti konflik kepentingan. Bagaimana penyidik-penyidik itu memeriksa atasannya? Enggak mungkin dong. Kalau pun iya, enggak mungkin obyektif hasil penyelidikannya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2015).
Muzakir masih berharap KPK mengusut kasus jendral bintang tiga itu. Tapi, jika memang bertentangan dengan hukum, boleh saja dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Yang penting, lanjut Muzakir, Polri tidak terlibat dalam proses penyelidikan kasus pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Polisi (Kalemdikpol) itu.
Di Kejaksaan Agung, lanjut Muzakir, sudah ada tim antikorupsi yang dibentuk Jaksa Agung HM Prasetyo. Muzakir mengatakan, lebih baik kasus BG diserahkan ke tim itu daripada ke Polisi. Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian kredibilitas kejaksaan di dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Kalau dari kejaksaan dilimpahkan lagi ke Polisi ya bubarkan saja tim itu. Kalau perlu fungsi penyidikan dihilangkan dari kejaksaan sekalian," ujar Muzakir.
Diberitakan, KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.