Bambang Widjojanto Mengaku Tidak Ingat dengan Zulfahmi

"Nanti saya coba mengingat-ingat kembali dengan tanya ke lawyer-lawyer yang dulu, kan banyak yang terlibat," ujar Bambang, di Bareskrim Polri

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Selatan, Selasa (24/2/2015). Kedatangan Bambang bersama pengacaranya ini memberi surat penolakan pemeriksaan karena penambahan pasal dari pemeriksaan sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto mengaku tak terlalu ingat dengan sosok Zulfahmi. Zulfahmi telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Bambang.

Bambang mengatakan, dia akan mencoba mengingat lagi siapa Zulfahmi dan memberi keterangan di hadapan penyidik Bareskrim Polri.

"Nanti saya coba mengingat-ingat kembali dengan tanya ke lawyer-lawyer yang dulu, kan banyak yang terlibat," ujar Bambang, di Bareskrim Polri, Rabu (4/3/2015).

Meski tak ingat secara pasti, Bambang mengira bahwa Zulfahmi adalah salah seorang saksi yang turut diperiksa dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam. Bambang menjadi tersangka atas dugaan menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa pilkada tersebut.

Jika memang Zulfahmi itu yang dimaksudkan, Bambang mengaku tidak pernah lagi bertemu atau berkomunikasi sejak 2010 silam.

"Sudah lima tahun enggak ketemu, harus lihat muka, benar itu yang saya duga atau bukan," lanjut Bambang.

Zulfahmi adalah tersangka kasus yang sama dengan yang menjerat Bambang. Bambang disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK. Penyidik Polri menyebut peran Zulfahmi sama dengan Bambang, yakni menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Selain itu, Zulfahmi juga berperan sebagai pembagi-bagi uang kepada para saksi tersebut. Zulfahmi disebut koordinator yang memilih siapa saja saksi yang akan digunakan dalam sidang sengketa Pemilukada tersebut.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved