BREAKING NEWS

Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Pembacaan sidang putusan berlangsung Senin (16/2/2015).

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan diterima sebagian oleh hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi.

Pembacaan sidang putusan berlangsung Senin (16/2/2015).

Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim juga memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved