BREAKING NEWS
Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Pembacaan sidang putusan berlangsung Senin (16/2/2015).
Editor:
Weni Wahyuny
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNSUMSEL.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan diterima sebagian oleh hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi.
Pembacaan sidang putusan berlangsung Senin (16/2/2015).
Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim juga memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Berita Terkait