Pilkada Palembang Akan Diulang?
Hal ini diungkapkan, anggota komisi IV DPRD kota Palembang Ade Victoria, menyikapi pelimpahan surat MA ke Mendagri beberapa waktu lalu.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dilimpahkannya putusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait polemik Pilkada kota Palembang ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diharapkan ada keputusan yang memiliki kejelasan, atas polemik kepala daerah di Kota Pempek.
Hal ini diungkapkan, anggota komisi IV DPRD kota Palembang Ade Victoria, menyikapi pelimpahan surat MA ke Mendagri beberapa waktu lalu.
"Kita masih menunggu Mendagri, sebab hasil rapat dewan telah diserahkan ke Mendagri, dan kemungkinan tanggal 20 Februari ini ada keputusan," katanya, Kamis (22/1).
Ia sendiri, memperkirakan pasti ada tindak lanjut dari Mendagri tekait putusan MA tersebut, yang bisa menjadi pembelajaran politik ke depan yang sesuai harapan masyarakat.
"Bayangan politiknya, sepertinya bisa Pilkada ulang," terangnya.
SELENGKAPNYA BACA TRIBUN SUMSEL EDISI CETAK BESOK, JUMAT (12/2/2015)