Pemprov Sumsel Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
"Misalkan dengan aturan ini kita bisa hemat uang perjalan Rp 200 miliar, yang nantinya untuk membangun sekolah. Angkanya bisa mencapai sekitar 50
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memastikan, adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2014 tentang penghematan perjalanan dinas para PNS dan pejabat negara, bisa menghemat anggaran sebesar 50 persen dari total anggaran perjalanan dinas yang ada.
"Misalkan dengan aturan ini kita bisa hemat uang perjalan Rp 200 miliar, yang nantinya untuk membangun sekolah. Angkanya bisa mencapai sekitar 50 persen dari angaran perjalanan dinas yang ada. Namun angka APBDnya belum pasti, karena baru diverifikasi Mendagri,"kata Seekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, Selasa (20/1/2015).
Menurut Mukti, sebelum adanya aturan menteri selama ini, anggaran yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas memang cukup membebani APBD suatu daerah. Namun, peruntukannya kadang tidak tepat sasaran.
"Dihemat itu uang harian, uang represenntasi. Dulu bisa Rp 7 sampai 9 juta ke Jakarta selama 2 hari, tapi sekarang paling hanya Rp 4 juta, untuk tiket pp 2 juta, sisanya uang penginapan dan makan,"jelasnya.