Sengketa Pilkada Palembang

Massa: Lantik Pak Sarimuda sebagai Walikota Palembang

"DPR jangan membuat masyarakat terpecah, laksanakan tugas dengan baik, pecat Harnojoyo dan lantik pak Sarimuda sebagai walikota Palembang Secepatnya,"

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Suasana Rapat pimpinan yang membahas tentang putusan mahkamah agung, Rabu (14/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Ratusan masyarakat dari berbagai elemen dan gerakan mahasiswa unsri kembali mendatangi kantor DPRD kota palembang berunjukrasa mengawal rapat pimpinan yang membahas tentang putusan mahkamah agung, Rabu (14/1/2015).

Mereka berunjukrasa sacara damai  didepan kantor DPRD dengan membawa berbagai spanduk yang bertuliskan agar wakil rakyat yang terhormat tersebut melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dan tidak meremehkan putusan Mahkamah Agung..

Dalam orasinya, massa juga mendesak DPRD tidak memelintir putusan tersebut dengan asumsi yang dapat menimbulkan persepsi membingungkan dan berbuntut terganggunya stabilitas kemanan dan pertumpahan darah.

Massa juga meminta anggota bisa menafsirkan putusan mahkamah agung secarah utuh tidak terpotong-potong, dengan mengunakan maksud bahasa hukum.

"DPR jangan membuat masyarakat terpecah, laksanakan tugas dengan baik, pecat Harnojoyo dan lantik pak Sarimuda sebagai walikota Palembang Secepatnya," kata koordinator gerakan mahasiswa unsri Panser Pahrubi

Pada prinsifnya masyarakat meminta agar proses ini tidak berlarut, Sarimuda segera dilantik.

Sementara itu ketua DPRD kota Palembang Darmawan secara tegas
mengatakan Ketua DPRD berjanji akan bekerja semaksimal mungkin, seadil mungkin, dan transparan.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung nomor : 04/KHS/2014 tertanggal 03 desember 2014 yang telah mengabulkan keputusan DPRD kota Palembang nomor 06 tahun 2014, tanggal 27 september 2014 tentang pendapat DPRD kota palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.

Beberapa poin penting dalam diktum yang tercantum dalam keputusan DPRD kota palembang nomor 06 tahun 2014 yang diperiksa dan diadili oleh mahkamah agung adalah:

Pertama  DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa jabatan H. Romi Herton SH,MH sebagai walikota dan H Harnojoyo S.Sos sebagai walikota palembang di eproleh karena melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kedua menyelenggarakan pemerintahan negara H. Romi Herton SH,MH sebagai walikota dan H Harnojoyo S.Sos sebagai walikota palembang telah melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan negara, melanggar kewajiban, melanggar larangan, melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketiga mengusulkan agar H. Romi Herton SH,MH sebagai walikota dan H Harnojoyo S.Sos sebagai wakil walikota palembang diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan yang terakhir adalah agar jabatan walikota dan wakil walikota palembang secara etika dan moral politik serta asas penyelenggaraan pemerintahan negara dikembalikan kepada yang berhak sebagai pemenang pemilihan kepala dearah yaitu Ir. Sarimuda, M.T dan Ir Hj Nelly Rasdiana, M.Si disia waktu masa jabatan selebihnya.

Berdasarkan itu pula maka Mahkamah Agung sesuai hukum dan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 04P/KHS/2014 menyatakan bahwa permasalahan hukum terkait status hukum walikota dan wakil walikota palembang periode 2013-2018 terjadi peroses dan tahapan pemilukada kota palembang tahun 2013, oleh karenanya diktum satu,dua,dan tiga  keputusan DPRD Kota Palembang nomor 06 tahun 2014, dikabulkan dan berdasarkan hukum.

 
 
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved