Kalau Nyaman Kurikulum 2013 Teruskan, Tidak Diteruskan Juga Boleh
"Sesuai dengan peraturan Mendikbud bagi sekolah yang telah melakukan K-13 selama 3 semester boleh diteruskan kembali," kata Zulinto,Senin (8/12/2014).
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait pembatalan Kurikulum 2013 (K-13) kepala Disdikpora Kota Palembang,Ahmad Zulinto memberikan dua opsi kepada kepala sekolah yang telah melaksanakan 3 semester boleh kembali dilanjutkan.
"Sesuai dengan peraturan Mendikbud bagi sekolah yang telah melakukan K-13 selama 3 semester boleh diteruskan kembali," kata Zulinto,Senin (8/12/2014).
Dikatakanya sekolah yang melanjutkan K-13 boleh melanjutkan apabila sekolah telah merasa nyaman menggunakan K-13, guru telah paham dan penerapannnya sudah baik.
"Sekolah juga boleh tidak meneruskan apabila K-13 selama 3 semester belum efektif dan boleh kembali ke kurikulum 2006," kata dia.
Lanjutnya,pihaknya memberikan keputusan untuk melanjutkan atau tidak kepada sekolah masing- masing.
" Ada 67 sekolah yang telah 3 semester menjalankan K-13 dan kami menyerahkan kepada mereka," kata dia.