KPK Semakin Mudah Usut Dugaan Korupsi Pembuatan e-KTP
Bambang mengatakan, kualifikasi chip tersebut saat ini tengah dikaji apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukannya atau sekadar "ecek-ecek".
TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menganggap, penyetopan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dapat mempermudah KPK mengusut kasus dugaan korupsi di dalamnya. Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.
"Kalau tidak dilanjutkan mungkin lebih memudahkan (pengusutan) karena kalau ini dilanjutkan, berarti proses ini kan jalan terus chipnya itu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Kendati demikian, KPK tidak mempermasalahkan apakah pemerintah akan melanjukan atau memberhentikannya sementara. Menurut Bambang, penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP tetap intensif dilakukan.
"Yang penting sekarang KPK kalau bisa mengintensifkan dan mempercepat ini supaya kita bisa selesai semua," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan menghentikan pembuatan e-KTP karena menganggap adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Kemudian, server yang digunakan untuk chip di e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggungjawab.
Bambang mengatakan, kualifikasi chip tersebut saat ini tengah dikaji apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukannya atau sekadar "ecek-ecek".
"Kalau misalnya itu monopoli kan jadi kayak itu lah indikasi penyalahgunaan di situ. Itu lah yang lagi dikaji, sampai kita mengkaji soal tekonologi yang dipakai di dalamnya," kata Bambang.
Menurut Bambang, kepentingan penempatan server di luar negeri itu lah yang harus digali lebih dalam. Jika bukan dalam kepentingan pengamanan, kata Bambang, justru itu yang dicurigai akan merusak sistem administrasi kependudukan.
"Karena yang dikhawatirkan jangan sampai data adminduk kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan atas adminduk itu," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.