Terkait Pembunuhan, Sidang Antasari Azhar Kembali Digelar

Sidang digelar dengan agenda duplik dari pihak Polri. Pada sidang kali ini masing-masing pihak akan mengajukan bukti atau saksi.

Editor: Weni Wahyuny
JEPRIMA
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat mengikuti sidang praperadilan atas kasus yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Dalam sidang ini Antasari menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dijadwalkan kembali menjalani sidang prapradilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).

Sidang digelar dengan agenda duplik dari pihak Polri. Pada sidang kali ini masing-masing pihak akan mengajukan bukti atau saksi.

Antasari telah membacakan replik pada sidang sebelumnya, Rabu (12/11/2014). Salah satu poinnya, Antasari meminta Polri menghadirkan mantan penyidiknya dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Antasari meminta mereka menjadi saksi atas kasusnya.

Gugatan prapradilan diajukan Antasari karena menilai Polri tidak melanjutkan laporan terkait kasus pembunuhan yang menyeretnya. Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/ VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan akan penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman pada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved