Sekda Sumsel: Jika Jadi Terdakwa, Rizal Abdullah Dinon-aktifkan

Masih menjabatnya Rizal Abdullah sebagai kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Provinsi Sumsel, meski telah ditetapkan tersangka oleh

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumsel Mukti Sulaiman 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEl.COM, PALEMBANG - Masih menjabatnya Rizal Abdullah sebagai kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Provinsi Sumsel, meski telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 29 September lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumsel Mukti Sulaiman menyatakan belum ada perubahan jabatan Rizal Abdullah sebagai Kadis PU BM Sumsel saat ini, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Rizal Abdullah selama belum ada proses peradilan, masih kepala dinas. Saya pikir kalau tertanggu pasti, namun tetap konsentrasi dan kemarin ia bertemu saya, dan melaksanakan tugas dengan ketentuan yang ada,"ungkapnya, Kamis

Mukti menambahkan, adanya masukan para pengamat hukum tersebut akan menjadi pertimbangan pihaknya, untuk mencari solusi yang terbaik, dan saat ini, jika Kadis berhalangan maka akan dilakukan oleh Sekretaris Dinas.

"Kita akan pertimbangkan masukan pengamat hukum itu. Tetapi yang pasti, jika sudah sidang atau jadi terdakwa, Rizal baru di nonaktifkan, namun sekarang masih tersangka sehingga belum non aktif,"tuturnya, seraya mendoakan mudah-mudahan mantan kepala Dinas PU Cipta Karya (CK) itu, dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi, termasuk proses pekerjaan yang sudah dirancang selama ini.

Sebelumnya, KPK menjadikan Rizal tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved