Sekda Sumsel: Jika Jadi Terdakwa, Rizal Abdullah Dinon-aktifkan
Masih menjabatnya Rizal Abdullah sebagai kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Provinsi Sumsel, meski telah ditetapkan tersangka oleh
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEl.COM, PALEMBANG - Masih menjabatnya Rizal Abdullah sebagai kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Provinsi Sumsel, meski telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 29 September lalu menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumsel Mukti Sulaiman menyatakan belum ada perubahan jabatan Rizal Abdullah sebagai Kadis PU BM Sumsel saat ini, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Rizal Abdullah selama belum ada proses peradilan, masih kepala dinas. Saya pikir kalau tertanggu pasti, namun tetap konsentrasi dan kemarin ia bertemu saya, dan melaksanakan tugas dengan ketentuan yang ada,"ungkapnya, Kamis
Mukti menambahkan, adanya masukan para pengamat hukum tersebut akan menjadi pertimbangan pihaknya, untuk mencari solusi yang terbaik, dan saat ini, jika Kadis berhalangan maka akan dilakukan oleh Sekretaris Dinas.
"Kita akan pertimbangkan masukan pengamat hukum itu. Tetapi yang pasti, jika sudah sidang atau jadi terdakwa, Rizal baru di nonaktifkan, namun sekarang masih tersangka sehingga belum non aktif,"tuturnya, seraya mendoakan mudah-mudahan mantan kepala Dinas PU Cipta Karya (CK) itu, dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi, termasuk proses pekerjaan yang sudah dirancang selama ini.
Sebelumnya, KPK menjadikan Rizal tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.