Romi Herton dan Istri Tersangka KPK

Kasus Romi Herton, KPK Cegah Istri Akil Mochtar dan Sopir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Ratu Rita Akil, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, bepergian ke luar negeri.

KOMPAS.com/Icha Rastika
Ratu Rita Akil (berkerudung hitam), istri Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/10/2013). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Ratu Rita Akil, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, bepergian ke luar negeri. Lembaga antikorupsi itu juga mencegah sopir Akil yang bernama Daryono.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 7 Oktober. Kali ini, keduanya dicegah terkait penyidikan kasus dugaan penyuapan dan penyampaian keterangan palsu dalam persidangan yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

"Terkait dengan tindak pidana korupsi sengketa Pilkada Palembang dengan tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masyito), penyidik juga mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Daryono, Ratu Rita Akil," kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Ratu Rita dan Daryono bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah terkait perkara dugaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang yang menjerat Akil. Pada 30 Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman seumur hidup kepada Akil.

Hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait dengan sengketa pilkada di sejumlah daerah, termasuk sengketa Pilkada Kota Palembang. Akil dinyatakan terbukti menerima suap dari Romi dan Masyito yang diberikan melalui orang dekatnya, yakni Muhtar Eppendy. Uang tersebut, kata hakim, ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat yang dikelola istri Akil.

Menurut majelis hakim, fakta persidangan menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke CV Ratu Samagat. Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang jika melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan selama ini.

Majelis hakim hanya menyatakan benar bahwa Muhtar menerima uang sekitar Rp 19 miliar dari Romi dan istrinya, Masyito. Uang tersebut, menurut majelis hakim, diberikan Romi dan Masyito kepada Muhtar dengan cara menitipkannya di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Sebelum terjadi penyerahan uang, majelis hakim membenarkan ada komunikasi intensif antara Muhtar dan Romi dan istrinya, Masyito.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved