Citizen Journalism
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Harus Profesional
Diharapkan agar peserta pelatihan untuk mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat dijadikan bahan dalam pelaksanaan tugas.
DI zaman teknologi yang semakin canggih dan dibarengi dengan keterbukaan informasi, maka diharapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut untuk bekerja lebih proporsional dan profesional agar informasi yang diperlukan sebagai salah satu kebutuhan masyarakat dapat disampaikan dengan baik.
Hal itu dikemukakan Asisten Setda Provinsi Sumatera Selatan Bidang Administrasi dan Umum H Joko Imam Santoso, Kamis (11/9/2014) pada pembukaan Workshop dan Pelatihan Pembuatan Daftar Informasi Publlik (DIP) dalam rangka penguatan PPID Provinsi Sumatera Selatan di Grand Hatika Hotel Belitung.
Untuk memenuhi tuntutan ini salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan seperti yang sedang berlangsung saat ini. Oleh karena itu diharapkan agar peserta pelatihan untuk mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat dijadikan bahan dalam pelaksanaan tugas.
Selanjutnya dijelaskan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informsi yang sebanyak banyaknya.
Namun demikian menurut Joko ada informasi yang terbuka yang dapat diakses langsung oleh masyarakat dan informasi yang dikecualikan yang tidak dapat diakses secara langgsung oleh masyarakat. Di antaranya seperti informasi soal proses hukum, soal kekayaan alam Indonesia dan soal ketahanan ekonomi nasional.
Sedangkan Informasi yang terbuka mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala diantaranya adalah informasi tentang profil badan publik dan informasi tentang ringkasan program yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik serta informasi kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedangg dijalannkan.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengumpulan dan Penyaringan Informasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Sumatera Selatan Amrullah, S.STP, M.Si dalam laporannya mengatakan Pelatihan yang berlangsung atas kerjasama Pemprov Sumsel dengan Lembaga Pilar Nuantara ini berlanggsung selama dua hari diikuti 34 orang peserta dari Tim Pertimbangan, PPID Utama dan Bidang Bidang PPID serta PPID Pembantu pada SKPD Provinsi Sumsel.
Dalam Pelatihan ini Panitia Penyelenggara mengghadirkan 3 Narasumber masing masing Asisten Administrasi dan Umum H Joko Imam Santoso, Pembina NGO Pilar Nusantara H Usyadi Priatna dan dari Indonesian Center for Environmental Law Eko Prayitno.
Usai penyajian materi dilanjutkan dengan diskusi tentang tata cara penyusunan daftar informasi publik.
Humas Pemprov Sumsel