MK Nilai Hitungan Klaim Kemenangan Prabowo-Hatta Tak Beralasan
Selain itu, MK juga menilai keterangan saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Konstitusi menilai hitungan suara pemilu presiden yang diklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.
Mereka menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sah. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.
"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah," kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.
Selain itu, MK juga menilai keterangan saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu.
"Dengan demikian menurut mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan secara hukum," ujarnya.