MK Nilai Hitungan Klaim Kemenangan Prabowo-Hatta Tak Beralasan

Selain itu, MK juga menilai keterangan saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva melaksanakan sidang lanjutan di Gedung MK, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres 2014 oleh pasangan Prabowo-Hatta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Konstitusi menilai hitungan suara pemilu presiden yang diklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Mereka menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sah. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah," kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.

Selain itu, MK juga menilai keterangan saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu.

"Dengan demikian menurut mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan secara hukum," ujarnya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved