Pilpres 2014

PAN: Kami akan Hormati dan Akui Apapun Putusan MK

Meski menghormati putusan MK, Taufik berharap putusan itu diambil dengan mempertimbangkan apa yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua PPP Suryadharma Ali, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Capres Prabowo Subianto, Cawapres Hatta Rajasa, dan Sekjen PAN Taufik Kurniawan (kiri ke kanan) saling berpegangan tangan usai menandatangani kesepakatan antar-partai pendukung di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (20/5/2014). Pasangan yang diusung Partai Gerindra tersebut juga didukung oleh PKS, PPP, Golkar, PAN, dan PBB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menyatakan, partainya akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan majelis hakim konstitusi pada Kamis (21/8/2014) besok. Taufik mengatakan, MK merupakan pintu terakhir bagi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menggugat hasil Pemilu Presiden 2014.

"Kami akan menghormati dan mengakui apa pun putusan MK," ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (20/8/2014).

Meski menghormati putusan MK, Taufik berharap putusan itu diambil dengan mempertimbangkan apa yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

"Kami harapkan hakim konstitusi membuat putusan dari pertimbangan-pertimbangan yang kami sampaikan selama proses persidangan," kata Taufik.

Saat ditanyakan soal sikap Prabowo yang menilai MK bukanlah jalan terakhir untuk mencari keadilan dan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Taufik menyatakan sependapat. Menurut dia, upaya maju ke PTUN juga terbuka untuk menggugat proses administrasi yang dianggap melanggar.

"Misalnya, ke PTUN, soal proses pengajuan capres yang tidak memenuhi administrasi. Kalau keputusan final hasil pemilu memang ada di MK, tapi kalau ada dugaan administratif atau pelanggaran etika, ada cara lainnya lewat PTUN dan DKPP," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada 21 Agustus 2014. Gugatan Prabowo-Hatta di antaranya kecurangan yang terjadi di Papua hingga tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang di DKI Jakarta.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved