Pilpres 2014

Kubu Prabowo-Hatta Serahkan 2,5 Juta Lembar Bukti ke MK

diserahkan secara bertahap ke MK selama proses persidangan berlangsung.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memilah barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk dipakai dalam sidang ke-3 perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai pemenang dalam Pilpres 2014. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Anggota tim advokat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengaku bahwa pihaknya menyerahkan sebanyak 2,5 juta lembar bukti kepada panitera Mahkamah Konstitusi terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

“Kalau lembarnya ada 2,5 juta lembar,” kata Habib di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Bukti tersebut, kata Habiburokhman, diserahkan secara bertahap ke MK selama proses persidangan berlangsung. Selain bukti tertulis, katanya, ada juga bukti video. Bukti tersebut untuk mendukung permohonan bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum saat Pilpres 2014.

MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU hari ini dengan agenda pengesahan bukti tertulis dari pihak Prabowo-Hatta sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.

Setelah pengesahan bukti tertulis, masing-masing pihak harus menyampaikan kesimpulannya kepada penitera MK. Penyampaian kesimpulan itu harus dilakukan dalam 1x24 jam setelah sidang atau paling lambat pada Selasa (19/8/2014) pukul 10.00 WIB.

Setelah itu, majelis hakim akan mempelajari perkara dan membacakan putusan pada 21 Agustus 2014.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved