Kubu Jokowi-JK Siap Ladeni Gugatan Prabowo-Hatta
Gugatan Prabowo-Hatta dianggap telah dikuasai
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla menyatakan siap menanggapi gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Prabowo-Hatta dianggap telah dikuasai dan kubu Jokowi-JK siap menanggapi saat diberi kesempatan dalam persidangan selanjutnya.
Anggota tim hukum Jokowi-JK, Alexander Lay, menjelaskan, sebenarnya timnya telah siap memberikan tanggapan pada persidangan perdana. Namun, karena tidak diberikan kesempatan, tanggapan itu akhirnya ditunda karena kubu Prabowo-Hatta dianggap melakukan beberapa perubahan dalam gugatannya.
"Sebenarnya kami sudah siap merespons dengan seluruh dalil-dalilnya pada hari ini. Tapi karena ada yang diubah, jawabannya nanti kami sesuaikan," kata Alexander di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, MK diminta membatalkan hasil pilpres yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution meminta kepastian dari majelis hakim MK mengenai perubahan gugatan Prabowo-Hatta. Ia khawatir timnya tidak memiliki banyak waktu untuk mempelajari materi gugatan yang diperbarui tersebut.
Adnan menyoroti adanya perubahan gugatan tentang kecurangan pilpres di 10 provinsi. Ia mempertanyakan substansi kecurangan itu karena tim hukum Prabowo-Hatta tak menguraikannya secara rinci.
"Permohonannya berubah atau tidak supaya kami ada waktu untuk mempelajari. Kami bertanya karena majelis hakim yang punya wewenang, apakah gugatan yang tak diuraikan itu dikesampingkan atau tidak," ujar Adnan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah substansi gugatan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (8/8/2014) dengan materi jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum, dan keterangan dari pihak terkait, yakni kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
