Di Pasar Kayuagung Ditemukan Tahu Formalin

Jika saat kita melakukan sidak kembali dengan waktu yang tidak ditentukan.

SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Kepala Dinas Kesehatan M Lubis SKM MKes memeriksa bahan makanan, tahu dan mie yang mengandung formalin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, Disperindagkop dan Pol PP dan Polres ke sejumlah pedagang, Jumat (27/6/2014) menemukan tahu dan mie basah yang mengandung formalin. Warga Kayuagung dan sekitarnya dihimbau berhati-hati dalam membelinya.

Berdasarkan pantauan, sidak  yang dipimpin Kepala Dinkes OKI HM Lubis SKM MKes kali pertama menyelusuri sejumlah pedagang di Pasar Pagi Kayuagung. Mereka memeriksa dagangan seperti tahu, mie basah dan bahan makanan di sejumlah minimartket modern banyak mie instan yang sudah kadaluarsa dan barang tersebut terpaksa disita.

Kepala Dinas Kesehatan  HM Lubis SKM MKes kepada Koran ini  kemarin mengatakan, Sidak yang dilakukan pihaknya rutin dilakukan saat bulan suci Ramadhan dan waktu tertentu. Pedagang yang jualannya mengandung formalin dan toko yang jualan perawatan wajah seperti pemutih wajah produksi luar negeri ada yang mengandung Mercury dan sudah didata pihaknya.

Sementara itu diakui Joko pedagang tahu, kalau dia tidak tahu menahu bila barang dagangannya mengandung formalin. Pasalnya, dia hanya pedagang yang tidak tahu-menahu soal itu. “Saya tidak tau kalau tahu tersebut mengandung formalin. Saya mendapatkannya dari pabrik pembuatan tahu di jalan Cokro,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Herry Susanto SSos melalui Kasi Bidang Pengawasan Pasar, M Tegus dan Jaka Wisnu serta didampingi pihak kepolisian dari Polres OKI, Bripka, Yudi Candra mengatakan, tindakan yang kita lakukan ini baru sebatas teguran atau hanya mengintruksikan untuk tidak dijual, tidak sampai melakukan penyitaan barang dagangan.

“Jika saat kita melakukan sidak kembali dengan waktu yang tidak ditentukan. Apa bila mereka masih menjual tahu dan mie yang mengandung bahan formalin akan kita proses secara hukum, dengan dikaitkan undang-undang kesehatan dan jika ada korban akan kita kaitkan dengan undang-undang perlindungan konsumen dengan pidana diatas 5 tahun penjara,” ujarnya. (Mat Bodok)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved