KRIMINALITAS

Pedagang Ikan Jadi Bandar Narkoba Antar Provinsi

Tersangka Halim Wijaya (37),Bandar narkoba antar provinsi berhasil diciduk jajaran Satuan Resersa Narkoba Polresta

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Tersangka Halim Wijaya (37), bandar narkoba antar provinsi berhasil diciduk jajaran Satuan Resersa Narkoba Polresta, Halim tergiur menjadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungan yang besar, Minggu(16/02/2014).

Halim Wijaya tercatat sebagai warga Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Aur, Rt 31 RW 6, Kelurahan 9-10 Ulu, Kacatamatan Seberang Ulu I.

Halim mengaku hampir  satu tahun menjadi pengedar narkoba, barang haram tersebut disuplai dari Medan, menjadi pengedar narkoba untuk menambah penghasilan sehari-hari.

Tambah Halim, satu paket sabu dijual Rp 5 juta, dari satu paket tersebut ia mendapatkan keuntungan Rp 1 Juta.

"Barang tersebut tidak  dijual secara lansung, namun ada pelantaran melalui kurir, kurir tersebut yang mempunyai pelangannya pemakai narkoba," jelas Halim yang mengaku sebagai pedagang ikan di Pasar Induk Jakabaring

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved