KRIMINALITAS
Pedagang Ikan Jadi Bandar Narkoba Antar Provinsi
Tersangka Halim Wijaya (37),Bandar narkoba antar provinsi berhasil diciduk jajaran Satuan Resersa Narkoba Polresta
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Tersangka Halim Wijaya (37), bandar narkoba antar provinsi berhasil diciduk jajaran Satuan Resersa Narkoba Polresta, Halim tergiur menjadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungan yang besar, Minggu(16/02/2014).
Halim Wijaya tercatat sebagai warga Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Aur, Rt 31 RW 6, Kelurahan 9-10 Ulu, Kacatamatan Seberang Ulu I.
Halim mengaku hampir satu tahun menjadi pengedar narkoba, barang haram tersebut disuplai dari Medan, menjadi pengedar narkoba untuk menambah penghasilan sehari-hari.
Tambah Halim, satu paket sabu dijual Rp 5 juta, dari satu paket tersebut ia mendapatkan keuntungan Rp 1 Juta.
"Barang tersebut tidak dijual secara lansung, namun ada pelantaran melalui kurir, kurir tersebut yang mempunyai pelangannya pemakai narkoba," jelas Halim yang mengaku sebagai pedagang ikan di Pasar Induk Jakabaring