Reklame Bertiang Diganti Tempelan Dinding

Dilarangnya pemasangan reklame bertiang di depan toko atau kantor dan layanan jasa tak serta merta membuat pemilik

Penulis: Hartati |
TRIBUNSUMSEL.COM/Hartati
Reklame bertiang milik makanan cepat saji MC Donald di robohkan saat penertiban reklame, Sabtu (15/2/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dilarangnya pemasangan reklame bertiang di depan toko atau kantor dan layanan jasa tak serta merta membuat pemilik usaha tak bisa mengandalkan plang nama sebagai bentuk promosi.

Reklame tetap diizinkan di pasang hanya saja tak boleh lagi memasang reklame menggunakan tiang.

Reklame bebas dipasang dalam bentuk bilboard ataupun bentuk lainnya yang bisa ditempel di bangunan dan tempat usaha.

Sebelumnya, Dinas Tatakota berkoordinasi dengan Pol PP, Dispenda, Dishub dan TNI-Polri tadi siang menertibkan reklame bertiang di sepanjang Jalan protokol kelas 1 Sudirman-Kol H Burlian, Sabtu (15/2/2014).

Rute penertiban di mulai dari bundaran air mancur depan masjid Agung hingga simpang bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Ratusan petugas ini turun dilengkapi dengan alat penertiban seperti gergaji, palu, las listrik dan alat lainnya untuk merobohkan paksa reklame bertiang karena tak juga dirobohkan pemiliknya sendiri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved