Reklame Bertiang Diganti Tempelan Dinding
Dilarangnya pemasangan reklame bertiang di depan toko atau kantor dan layanan jasa tak serta merta membuat pemilik
Penulis: Hartati |
Laporan Wartawan Tribun Sumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dilarangnya pemasangan reklame bertiang di depan toko atau kantor dan layanan jasa tak serta merta membuat pemilik usaha tak bisa mengandalkan plang nama sebagai bentuk promosi.
Reklame tetap diizinkan di pasang hanya saja tak boleh lagi memasang reklame menggunakan tiang.
Reklame bebas dipasang dalam bentuk bilboard ataupun bentuk lainnya yang bisa ditempel di bangunan dan tempat usaha.
Sebelumnya, Dinas Tatakota berkoordinasi dengan Pol PP, Dispenda, Dishub dan TNI-Polri tadi siang menertibkan reklame bertiang di sepanjang Jalan protokol kelas 1 Sudirman-Kol H Burlian, Sabtu (15/2/2014).
Rute penertiban di mulai dari bundaran air mancur depan masjid Agung hingga simpang bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Ratusan petugas ini turun dilengkapi dengan alat penertiban seperti gergaji, palu, las listrik dan alat lainnya untuk merobohkan paksa reklame bertiang karena tak juga dirobohkan pemiliknya sendiri.