KRIMINALITAS
Wartawan Terlibat Makelar Kasus
Makelar Kasus itulah yang di julukan kepada Erik Gunawan(28), yang berprofesi sebagai oknum wartawan media massa bulanan.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Makelar Kasus (Markus) itulah yang di julukan kepada Erik Gunawan(28), yang berprofesi sebagai oknum wartawan media massa bulanan.
Erik yang tercatat sebagai warga Jalan PSI Lautan No 05 RT 32 RW 01 Kelurahan 35 Ilir, harus dijebloskan di sel jeruji Mapolresta Palembang, Jumat 14 Februari 2014.
Erik yang diketahui bekerja di Media Bulanan ditangkap Unit Pidum Polresta Palembang, setelah diketahui mengelapkan uang tunai sebesar Rp 35 juta milik korban Parwati dan Rp 60 juta milik korban Zulkifli beberapa waktu lalu dengan iming-iming membebaskan perkara yang dihadapkan keluarganya.
Dari laporan korban Parwati (24) warga Jalan Slamet Riady Lorong Karang Kuang No 66 RT 1 RW 1, Ibu Rumah Tangga ini mengadukan tersangka karena telah ingkar janji untuk mengurus pelepasan suaminya yang terjerat kasus Narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan.
Korban menitipkan uang sebesar Rp 35 juta ke saksi Sarkowi warga Jalan PDAM No 1502 RT 29 RW 10 Kelurahan 20 Ilir pada Sabtu 1 Februari 2014 lalu, sekitar pukul 12.00,
“Erik meminta uang untuk kasus pelepasan suami saya, Namun, sampai. sekarang suami saya masih tetap ditahan. Padahal uang yang dipinta sudah saya titipkan,” kata Parwati.Jumat(14/02/2014)
