KRIMINALITAS
Dua Kurir Sabu Dibekuk Polda Sumsel
Dua kurir sabu dibekuk Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, kedua tersangka yaitu Hendri (31), warga Jalan Keramasan,
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua kurir sabu dibekuk Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, kedua tersangka yaitu Hendri (31), warga Jalan Keramasan, Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati dan Indra Saputra alias Iin Dogan (32) warga Jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu 1 Palembang.
Hendri dibekuk ketika berada di kediamannya pada Senin (11/2/2014) sekitar pukul 13.00 dengan barang bukti empat paket sabu harga Rp 400 ribu yang ditemukan anggota di dalam lemari.
Sementara tersangka Indra dibekuk dengan barang bukti setegah paket besar sabu seharga Rp 7 juta, satu bal plastik transparan, satu timbangan digital dan satu dompet.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penangkapan yang dipimpin Kanit III Subdit 1 Kompol Paulina.
Indra mengaku mendapatkan serbuk setan dari I (DPO) sebanyak satu paket besar seharga Rp 14 juta.
"Baru satu kali saya jual sabu dari I, itu saja karena dipaksa menjualkan. Saya selalu transaksi di Pom bensin Jalan Merdeka dan diberi imbalan Rp 200 ribu dari I," katanya.
