KRIMINALITAS

Buron Tiga Tahun Miing Ditangkap

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di hotel prodeo Polsek IT I Palembang.

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Firmansyah alias Miing (27) warga Jalan Wahid Hasan Lorong Kedukan RT 21 No 761 Kelurahan 5 Ulu SU I Palembang ketika diamankan di Polsek IT I Palembang, Senin (27/1/2014). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Firmansyah alias Miing (27) warga Jalan Wahid Hasan Lorong Kedukan RT 21 No 761 Kelurahan 5 Ulu SU I Palembang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek IT I Palembang setelah buron selama tiga tahun.

Tersangka ditangkan saat tengah bekerja di percetakan yang berada Jalan Jalaluddin Palembang dekat Masjid Agung, Kamis (23/1/2014) pukul 15.30 lalu.

Pemuda yang pernah masuk penjara ini ditangkap lantaran melakukan penodongan terhadap korban Samputra di 18 Ilir IT I Palembang pada 2012 lalu bersama dua rekannya. 

"Aku pukul korban di muka dan mengambil rokok yang ada di dalam tas isi punya korban. Sedangkan uang Rp 30 ribu dan lainnya dua kawan aku yang mengambilnya," ujar tersangka ketika ditemui di Polsek IT I Palembang, Senin (27/1/2014).

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di hotel prodeo Polsek IT I Palembang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved