KRIMINALITAS

Belum Sempat Pakai Ganja Sudah Dicokok

Muhammad Jefry (19) warga Desa Tanjung Pinang Dusun Tanjung Pinang, kecamatan Tanjung Batu OI ditangkap Polsek IB I Palembang

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUN SUMSEL/M. ARDIANSYAH
Muhammad Jefry (19) saat diamankan di Polsek IB I, Kamis (23/1/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Ardiansyah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Muhammad Jefry (19) warga Desa Tanjung Pinang Dusun Tanjung Pinang, kecamatan Tanjung Batu OI ditangkap Polsek IB I Palembang lantaran kedapatan membawa ganja yang disimpan dalam ponsel miliknya.

Tersangka ditangkap di Jalan Kapten A Rivai Palembang ketika anggota Polsek IB I menggelar razia.

"Baru beli satu paket kecil ganja seharga Rp 10 ribu, rencananya mau dipakai sendiri. Tetapi belum sempat dipakai keburu ditangkap polisi," ujarnya, Kamis (23/1/2014).

Kini tersangka dan barang bukti ganja dan motor BG 3368 UF yang dikendarai tersangka diamankan di Polsek IB I Palembang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved