KRIMINALITAS
Rinanda Ditangkap Karena Mencuri Burung
Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di rumah Aditya warga Jalan Pupuk Raya Kompleks Pusri Sako Palembang.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rinanda (19), warga 23 Ilir Lorong Catur Bukit Kecil harus berurusan dengan polisi lantaran tertangkap mencuri burung di komplek Pusri Sako, Kamis (17/1/2014) sekitar pukul 03.30 dini hari.
Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di rumah Aditya warga Jalan Pupuk Raya Kompleks Pusri Sako Palembang. Karyawan swasta yang beraksi bersama rekanya Johan, Boy (DPO) yang berhasil melarikan diri memang spesialis mencuri burung milik warga.
"Sudah lima kali saya mencuri burung bersama teman saya, semuanya saya jual di pasar burung dengan harga Rp 100 sampai Rp 200 ribu," ungkapnya, Sabtu (18/1/2014).
Lanjutnya, saat mencuri ia bertugas sebagai eksekutor sedangkan Johan dan Boy menunggu di luar setelah berhasil mencuri burung.