P3N Tidak Boleh Terima Gratifikasi, Selain Biaya Nikah Rp 30 Ribu
Semua P3N dan penghulu tidak boleh menerima uang pernikahan melebihi Rp. 30 ribu, kami juga tidak bisa melarang apabila
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemberian uang tanda terimakasih atau honor pengganti uang transportasi kepada penghulu/P3N terkait pencatatan nikah termasuk kategori gratifikasi, sebagaimana dalam pasal 12B undang-undang tipikor.
Menurut Kemenag Sumsel Drs H Najib Haitami MM mengatakan hasil kesepakatan ini harus dijalankan semua penghulu dan P3N.
"Kami sudah melayangkan surat edaran terkait hal tersebut, semua P3N dan penghulu tidak boleh menerima uang pernikahan melebihi Rp. 30 ribu, kami juga tidak bisa melarang apabila P3N menikahkan warga diluar jam kerja," jelasnya, Rabu (18/12/2013).
Dikatakannya itu sudah menjadi ketetapan dari rapat koordinasi antara KPK dengan pihak terkait Kementerian Agama, Dirjen Bimas, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Bappenas.
"Tapi dari Mou tersebut tetap akan dicarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan gratifikasi ini," katanya.