Kasus Impor Daging Sapi

Divonis 14 Tahun Penjara, Fathanah Tak Terbukti Cuci Uang

Majelis hakim menghukum Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Majelis hakim menghukum Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Fathanah terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Namun majelis hakim menyatakan Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dakwanan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango pada persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Fahtanah dengan hukuman 17,5 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved