Semalam Untung Rp 3 Juta
Polres Lubuklinggau mengerebek arena permainan yang diduga perjudian yang beroperasi di pasar malam di Jalan Yos Sudarso, Sabtu (29/9).
Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Ray Happyeni
LUBUKLINGGAU,TRIBUN SUMSEL–
Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau mengerebek
arena permainan yang diduga perjudian milik CV AS Jevony Ria dari Kota
Palembang yang beroperasi di pasar malam di Jalan Yos Sudarso, Sabtu
(29/9) pukul 21.30 WIB. Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir yang
langsung turun untuk melakukan penggerebekan lokasi sempat melihat
aktivitas yang diduga perjudian yang terjadi di kawasan tersebut.
Polisi mengamankan dua orang terduga koordinator perjudian di pasar malam yakni, Rudi (26) Warga Jalan Salam Kelurahan Kemang Manis
Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, dan Hendri Wijaya (20) Warga Jalan Patal Pusri RT 6 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni satu papan meja judi, uang Rp 16.800.000, ribuan kartu koin, puluhan gelang plastik, dua bola, dan 50 buah rokok mild.
Tersangka Rudi Gunarti saat diinterograsi mengaku baru dua hari berada di Lubuklinggau mengelar permainan yang diduga
perjudian.
“Omset kita pertama kali Rp 20 juta dan biasa untung dalam satu malam sekitar Rp 2 juta - Rp 3 juta,” ungkapnya.
Polisi mengamankan dua orang terduga koordinator perjudian di pasar malam yakni, Rudi (26) Warga Jalan Salam Kelurahan Kemang Manis
Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, dan Hendri Wijaya (20) Warga Jalan Patal Pusri RT 6 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni satu papan meja judi, uang Rp 16.800.000, ribuan kartu koin, puluhan gelang plastik, dua bola, dan 50 buah rokok mild.
Tersangka Rudi Gunarti saat diinterograsi mengaku baru dua hari berada di Lubuklinggau mengelar permainan yang diduga
perjudian.
“Omset kita pertama kali Rp 20 juta dan biasa untung dalam satu malam sekitar Rp 2 juta - Rp 3 juta,” ungkapnya.
Berita Terkait