Penerapan Aturan Solar Non Subsidi Tak Efektif
Depot PT Pertamina Lubuklinggau dan Kabupaten Mura mencabut penunjukan penjualan bbm solar di SPBU 316.24.55 Lubuk Kupang
Editor:
Ray Happyeni
LUBUKLINGGAU,
TRIBUN SUMSEL- Depot PT Pertamina Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas
(Mura) mencabut penunjukan penjualan bahan bakar minyak (bbm) jenis
solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 316.24.55 Lubuk
Kupang. Hal ini dikarenakan tidak efektifnya pemberlakuan penjualan
solar non subsidi di SPBU tersebut dan menimbulkan antrean di SPBU
lainnya.
Sales Refresentatif Depot PT Pertamina Kota Lubuklinggau, Hariadi mengatakan, pencabutan penunjukan itu karena pemberlakukan peraturan menteri (Permen) ESDM Nomor 12/2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak yang dilakukan tidak efektif dan membuat antrian panjang di SPBU 24.316-135 kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II yang tidak jauh dari SPBU 316.24.55 Lubuk Kupang.
“Permen tersebut sudah dicabut, kita lakukan sosialisasi kembali agar para pengguna BBM solar untuk dapat mengisi solar di SPBU Lubuk Kupang. Penunjukan untuk menjual solar non subsidi yang diterapkan tidak efektif diberlakukan,” ungkapnya.(yohanes trinugroho)
Sales Refresentatif Depot PT Pertamina Kota Lubuklinggau, Hariadi mengatakan, pencabutan penunjukan itu karena pemberlakukan peraturan menteri (Permen) ESDM Nomor 12/2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak yang dilakukan tidak efektif dan membuat antrian panjang di SPBU 24.316-135 kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II yang tidak jauh dari SPBU 316.24.55 Lubuk Kupang.
“Permen tersebut sudah dicabut, kita lakukan sosialisasi kembali agar para pengguna BBM solar untuk dapat mengisi solar di SPBU Lubuk Kupang. Penunjukan untuk menjual solar non subsidi yang diterapkan tidak efektif diberlakukan,” ungkapnya.(yohanes trinugroho)