Berita Lubuklinggau

Bukannya Jadi Contoh, 40 Persen Kendaraan Dinas Pemkot Lubuklinggau Nunggak Pajak

Sekitar 40 persen atau 704 kendaraan dinas (Randis) roda dua dan roda empat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau nunggak pajak

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Kepala UPTB Samsat Provinsi Sumsel Lubuklinggau, Addi Ramdoni 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Sekitar 40 persen atau 704 kendaraan dinas (Randis) roda dua dan roda empat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau nunggak pajak.

Kepala UPTB Samsat Provinsi Sumsel di Lubuklinggau, Addi Ramdoni mengatakan, data 704 kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2018 lalu.

"Jumlah kendaraan dinas seluruhnya ada 1.762 baik mobil maupun motor. Yang nunggak kurang lebih 40 persen atau 704 kendaraan di dominasi roda dua," kata Adi pada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Sementara untuk tahun 2019 belum diketahui berapa jumlahnya.

Kunci Sriwijaya FC Untuk Menang Lawan Persiraja Si Pemuncak Klasemen Liga 2

Karena saat ini proses pendataan sedang berjalan.

Hasilnya baru akan diketahui ketika akhir tahun mendatang.

"Namun kita prediksi tidak akan banyak mengalami perubahan dari tahun 2018 lalu," ujarnya.

Addi mengatakan kendala penarikan pajak selama ini karena banyak kendaraan dinas sudah mengalami kerusakan, namun ASN yang menggunakan kendaraan itu tidak melapor.

Wanita Ini Tepergok Menyelundupkan Sabu Dalam Gula Pasir untuk Suami di Rutan Pagaralam

"Harusnya Wajib Pajak (WP) melapor, apabila mengalami kerusakan bisa diajukan untuk pemutihan, kemudian tidak mengotori laporan kita," ungkap Addi.

Menurutnya, kendaraan dinas berbeda dengan kendaraan umum lainnya.

Kendaraan dinas ada biaya keringanan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 03 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

UPTB Samsat pun telah berkoordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau agar memberikan imbauan kepada masing-masing OPD yang memegang kendaraan dinas.

Parah, ASN Pakai Baju Tidur Datang ke Kantor Pemkot Prabumulih Hanya untuk Catat Kehadiran

"Setiap kecamatan sudah kita lakukan sosialisasi. Bahkan kita sudah memberikan keringanan.

Alangkah baiknya kendaraan dinas menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved