Bandar Narkoba Palembang

Rp 8,5 Miliar Kekayaan Danil Bandar Palembang Disita, Polda Sumsel Yakin Bakal Bertambah

Aset atau kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang disita Ditresnatkoba Polda Sumsel dari bandar narkoba Danil Saputra dipastikan bertambah

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman ketika menginterogasi tersangka Danil, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aset atau kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang disita Ditresnatkoba Polda Sumsel dari bandar narkoba Danil Saputra dipastikan akan bertambah.

Hal ini diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Rabu (24/7/2019).

Menurut Farman, total aset dari bandar narkoba bernama Danil baru disita dengan total Rp 8.5 miliar.

"Kami pastikan penyitaan aset dari tersangka ini akan bertambah. Kami masih melakukan pengembangan," ujar Farman.

Penyitaan aset bandar narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui TPPU ini, sudah beberapa kali dilakukan.

Bandar narkoba asal Jabar yakni Letto CS, juga pernah disita aset-asetnya.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan memiskinkan Danil yang diketahui sudah menjadi bandar narkoba sejak tahun 2016 lalu.

"Kami berkomitmen tidak hanya memberantas peredaran narkoba di Sumsel, tetapi juga memiskinkan bandar," katanya.

Breaking News: Ditemukan Uang Rp 1,7 Miliar dari Bandar Narkoba Palembang, Anaknya Juga Jual Narkoba

Sebelumnya, 

Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyitaan harta dari hasil pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba bernama Danil Saputra yang ditangkap pada 9 Oktober 2018 lalu.

Aset Danil yang merupakan bandar narkoba disita Ditresnarkoba Polda Sumsel di sejumlah tempat.

Jumlah aset milik Danil miliaran rupiah baik itu uang tunai, rumah, tanah, truk, mobil, motor hingga rumah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman dalam rilis perkara, Rabu (24/7) menuturkan, penyitaan sejumlah aset milik bandar narkoba atas nama Danil ini merupakan pengembangan atas penangkapan Adiman yang merupakan pegawai Lapas Merah Mata Palembang bersama Rizki yang merupakan tangan kanan Danil tahun 2018 lalu dengan barang bukti 2.9 gram sabu.

Dari penangkapan tersebut, dilakukan interogasi dan Adiman mengungkapkan bila masih ada kaki tangan Danil yang tidak lain anak Danil.

Penyidik melakukan penangkapan terhadap Nabila anak Danil, Herman dan Idham di kawasan Kambang Iwak Palembang dengan barang bukti 300 pil ekstasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved