Tanya Gaji yang Terlambat, Honorer Dishub Malah Berujung di Kantor Polisi
Malang nasib dialami DA (28), warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Malang nasib dialami DA (28), warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pria yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muratara ini terpaksa merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi.
Dia diamankan anggota Polsek Rupit setelah dilaporkan atas dasar melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Pelapornya tidak lain adalah pimpinannya sendiri yakni Kepala Dishub Muratara, Al Azhar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Kota Lubuklinggau.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi Cahyono saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu (20/7/2019) mengatakan terlapor DA masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rupit.
Terlapor DA dilaporkan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor Al Azhar pada 10 Juli 2019 lalu.
Terlapor DA kemudian diamankan polisi tanpa perlawanan di kediaman orangtuanya di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kamis (18/7/2019).
Kapolsek menjelaskan, awalnya terlapor DA bersama teman-temannya yang juga honorer mendatangi ruangan pelapor yang menjabat sebagai Kepala Dishub Muratara.
"Kedatangan mereka ini dalam rangka menanyakan terkait gaji honor mereka yang terlambat dibayarkan," kata Kapolsek.
Saat itu Kepala Dishub Al Azhar menjelaskan bahwa gaji honorer terlapor DA dan teman-temannya masih dalam proses.
Diduga terlapor DA tersulut emosi karena menginginkan gaji honornya segera dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketika diselimuti emosi, terlapor DA lantas melakukan pengrusakan barang inventaris kantor di ruangan Kepala Dishub tersebut.
"Menurut keterangan pelapor, bahwa dirinya juga dikejar oleh terlapor ini, beruntung dipisahkan oleh honorer Dishub lainya," ujar Kapolsek.
Karena tidak terima atas perbuatan terlapor DA, lantas Kepala Dishub Al Azhar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit.
"Terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolsek. (CR14)
Rahmat Aizullah/Tribun Sumsel
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
