Berita Palembang

Beli Nasi Bungkus, Pempek, dan Pecel Lele di Palembang Kena Pajak 10 Persen

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan bahwa pajak restoran diatur berdasarkan Perda nomor 84 tahun 2018

Sripo/ Yandi
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin memasang spanduk peringatan makanan yang dibawa pulang dikenakan pajak di Rumah Makan Sederhana KM 9 Palembang, Minggu (7/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan bahwa pajak restoran diatur berdasarkan Perda nomor 84 tahun 2018.

Perda menjelaskan pembeli dikenakan pajak sebesar 10 persen baik pengiriman atau tidak makan di tempat.

"Sebenarnya pajak ini tidak ada kontribusi untuk pemerintah daerah dan peraturan ini sudah diberlakukan sejak lama hanya saja belum maksimalkan seluruh restoran," katanya saat mendampingi walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan LHAP di kantor Ombudsman Sumsel, Senin (8/7/2019).

"Seperti rumah makan padang semua kena pajak 10 persen, dan hanya dikenakan untuk pembeli, bagi rumah makan tidak mengurnagi omsetnya dan disebut wajib pengut," tambahnya.

Beli Pempek Bungkus Kena Pajak, Asosiasi Pedagang : Bisa Berdampak ke Pedagang Kecil

Lanjut Sulaiman bahwa aturan pembelian ini juga akan diberlakukan untuk warung yang buka pada malam hari seperti Pecel lele.

"Nah untuk yang warung makan pece lele, soto dan sebagainya yang hanya buka pada malam hari akan kita kenakan juga namun alatnya berbeda juga akan dikenakan 10 persen untuk pembeli," jelasnya.

Meski begitu Sulaiman menegaskan bahwa aturan diberlakukan untuk semua restoran yang memiliki omset 3 juta ke atas dalam satu hari.

"Kita punya alat e tax atau untuk yang khusus warung makan malam jadi kita pasang dan dikenakan pada rumah makan yang memiliki transaksi cukup tinggi, kalau tidak sesuai tidak kita kenakan," katanya.

Besok Beli Nasi Bungkus di Palembang Kena Pajak, Selanjutnya Diterapkan Pembelian Pempek

"Walaupun tempatnya ditengah kota tapi sepi dan omsetnya tidak banyak yah alat itu juga akan menunjukan, jadi kita bisa monitor langsung tanpa harus menunggu laporan," tambahnya.

Diketahui bahwa saat ini ada alat e tax yang sudah terpasang yaitu 272 tempat dan sedang diajukan ada 200 tempat lagi.

"Target 1000 tempat 2019 hingga 2020 nanti sudah terpasang, dan tempat-tempat ini berlaku untuk restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan laiinya," katanya.

"Dan bagi pelaku usaha yang menolak kita tidak segan-segan untuk cabut izin usahanya dan penutupan usaha," tutupnya.

Asosiasi Pedagang Pempek bereaksi setelah adanya kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang menerapkan pajak kepada pembelian makanan dibungkus termasuk pempek.

Asosiasi Pedagang Pempek menilai sosialisasi yang diberikan Pemerintah terkait penerapan kebijakan ini masih kurang.

Apalagi bagi mereka pedagang kecil yang mungkin baru merambah usaha ini.

Pemkot Palembang Beri Stimulus Keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sampai 80 Persen

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved