Sidang Korupsi AKN Muratara, Fahrul Roziozi Divonis Penjara 6 Tahun, Denda dan Bayar Kerugian Negara
Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara 2016, menjalani sidang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara 2016, menjalani sidang putusan di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Senin (17/6/2019).
Meskipun para terdakwa didudukkan di satu kursi yang sama, namun pembacaan amar putusan dilakukan secara bergantian oleh lima hakim yang dipimpin oleh Kamijon SH MH.
Hal ini dikarenakan berkas tuntutan para terdakwa dilakukan terpisah.
Fahrul Roziozi selaku Direktur Utama PT Binuriang Utama Mandiri, merupakan terdakwa pertama yang mendapatkan vonis hakim.
• Perbaikan Jembatan Pematang Panggang OKI Butuh Waktu 2 Minggu, Kendaraan Dialihkan ke Jalinteng
"Dengan ini terdakwa dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan."
"Serta terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian negara Rp 1,2 miliar. Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka jaksa berhak menyita harta terdakwa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Kamijon.
Ada juga terdakwa lain yakni Firdaus,S.Sos (mantan Kadisdik Muratara), M Subhan (PPK), Ferry Susanto (PPTK) dan Muhammad serta Briyo Al Tohir yang menjalani persidangan.
• Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah di Samsat Corner Gramedia World Palembang, Ini Syaratnya
Selama sidang berlangsung, kelima terdakwa hanya tertunduk diam di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan, kelima terdakwa didakwa telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung AKN Muratara yang dibiayai dari APBD Muratara tahun 2016 sebesar Rp7,9 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung hingga kelima terdakwa selesai mendapatkan vonis hakim.