Sekda OKI: Merombak Jabatan itu tidak Mudah
PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang promosi ASN
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Beredar kabar akan ada pelantikan pejabat setingkat eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak lama setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKI, H Husin SPd MM, belum ada wacana pelantikan pejabat seperti kabar tersebut.
Husni mengatakan, perombakan pejabat tidak mudah. Sebab PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang promosi ASN untuk menduduki jabatan dari eselon III ke eselon II. Bahkan mengenai pensiun ASN juga diatur.
"Dari Eselon III ke Eselon II ada mekanismenya. Salah satunya harus dilakukan sistem lelang. Tahapan pembentukan seleksi juga dibentuk tim seleksi tergabung 3 orang, dari akademisi, dosen dan birokrasi," katanya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (10/6/2019).
Bahkan kata dia, untuk roling jabatan pun ada mekanismenya, salah satunya harus melalui Uji Kesesuaian. Hal ini sudah dilakukan baru untuk mengisi jabatan Dinas Pendidikan.
"Satu orang sudah mengikuti Job Fit. Siapa orangnya nanti ya. Yang jelas sudah ada," katanya.
