Miss Cindy Guru dari Medan Ditangkap Polisi Karena Hukum Murid Berdiri Depan Kelas dan Pukul Kaki
Seorang guru SMA di Medan ditahan polisi karena tuduhan kasus melakukan kekerasan pada sang murid.
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Seorang guru SMA di Medan ditahan polisi karena tuduhan kasus melakukan kekerasan pada sang murid.
Cerita ini pun mulai ramai di Facebook.
Seorang guru di SMA di Kota Medan, Cindy Claudiyana Sembiring, ditahan kepolisian karena dilaporkan melakukan tindak kekerasan kepada muridnya di sekolah.
Kabar ini viral setelah adanya tulisan di akun Facebook bernama Andreani Sushanty.
• Fakta Terbaru Warung Lesehan Bu Anny yang Super Mahal di Tegal: Tutup Sementara karena Liburan
Dalam tulisannya di media sosial, Andreani Sushanty mengajak masyarakat peduli dengan nasib Cindy Claudiyana Sembiring yang biasa dipanggil Miss Cindy.
Berikut ini tulisannya:
'Innalilahi wainnailaihi rojiun, dunia pendidikan
kita kembali berduka, seorang guru honorer di salah satu SMA Swasta di kota medan harus ditahan di mapolda Sumut. Atas laporan orang tua siswa dengan tuduhan penganiayaan anak di bawah umur. Padahal pengakuan beliau dan temannya beliau hanya memperingati siswa agar mau mengikut proses belajar mengajar
dengan cara menghukum berdiri di depan kelas dan memukul kaki korban. Dipastikan tidak menimbulkan bekas apapun karena pukulan itu hanya pukulan kasih sayang. Beliau tanggungjawab, keluarga dengan menghidupi beberapa adik tanpa adanya seorang ayah. Semoga hari ini kita terketuk melihat situasi seperti ini
#savemisscindy
#savependidikan.
Dalam tulisan tersebut, telah berhasil dibagikan pengguna Facebook sebanyak 12.838 kali.
Tidak hanya itu, postingan tersebut juga mendapat puluhan komentar dari Netizen.
• Kondisi Memburuk, Ani Yudhoyono Masuk NICU Dengan Kondisi Tak Sadarkan Diri, Keluarga Mohon Doa
Terkait seorang guru perempuan yang diamankan petugas kepolisian Polda Sumut, Tribun Medan mencoba konfirmasi kepada Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian.
Melalui WhatsApp pada, Kamis (30/5/2019) malam, ia mengatakan benar bahwa kasus tersebut ditangani oleh pihaknya.
"Ia benar. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Kasubdit 4," ujarnya dengan singkat.
Kasubdit 4 Krimum Polda Sumut, Kompol Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Ia, benar. Masih diproses, untuk sementara itu dahulu. Ia disangkakan pasal kekerasan terhadap anak," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB.
Beberapa waktu lalu, belasan organisasi guru tingkat Kota Medan Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut membebaskan dua guru yang dilaporkan (diadukan) memukul muridnya dari jeratan hukum.