Berita Muara Enim
Bupati Muara Enim Intruksikan PT GPP Hentikan Operasional Truk Batu Bara Melintas Jalan Kabupaten
Bupati Muaraenim A Yani mengintruksikan PT Ganendra Pasopati Prawara (GPP) untuk menghentikan angkutan batubara melintasi jalan kabupaten
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Bupati Muaraenim A Yani mengintruksikan PT Ganendra Pasopati Prawara (GPP) untuk menghentikan angkutan batubara melintasi jalan kabupaten.
Truk batubara perusahan tersebut telah membuat resah masyarakat di tiga desa di kawasan Trans Unit 6, Kecamatan Muaraenim.
Keputusan Bupati Muaraenim diambil saat audiensi terkait adanya puluhan masyarakat di tiga desa tersebut yakni Desa Muara Harapan, Harapan Jaya dan Saka Jaya yangdi kantor Bupati Muaenim, Selasa, (21/5/2019).
Pantauan Tribunsumsel.com di lapangan tampak puluhan warga yang mewakili masyarakat dari tiga desa tersebut sengaja datang ke kantor bupati Muaraenim.
Mereka menggelar aksi damai guna meminta bupati Muaraenim dapat menghentikan angkutan batubara yang telah mengangkangi pergub sumsel tersebut.
• Sumber Air 2 Desa di PALI Tercemar Tumpahan Minyak dari Kebocoran Pipa
Selain itu, keberadaan angkutan batubara yang melintasi permukiman warga tersebut telah meresahkan masyarakat setempat.
Setelah melakukan aksi dengan berorasi di halaman kantor Bupati Muaraenim, beberapa perwakilan warga tersebut diterima oleh Bupati Muaraenim, H Ahmad Yani, Wakil Bupati Juarsah, Kepala Dinas Perhubungan H Riswandar SH MH, perwakilan manajemen PT GPP, serta Jajaran Polres Muaraenim dan Dandim 0404 Muaraenim.
Bupati Muaraenim Ahmad Yani dalam kesempatan itu menegaskan, mengintruksikan perusahaan dalam hal ini PT GPP untuk menghentikan operasional angkutan batubaranya melintas di jalan kabupaten.
"Karena hal ini sudah meresahkan warga dan aturannya sudah jelas dengan adanya keputusan gubernur Sumsel yang baru yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum," katanya.
• Tetap Buka di Bulan Ramadan, Pol PP Banyuasin Bongkar Warung Remang di Jalan Lingkar
Namun, lanjutnya jika perusahaan masih ingin mengeluarkan angkutan batubara itu bisa melintasi jalan Kabupaten yakni jalan lintas kota Muaraenim dan sedikit jalan lintas Sumatera. Tentu syaratnya harus ada izin dari Gubernur Sumsel dulu.
"Untuk itu sebelum ada keputusan lebih lanjut, kami harap pihak PT GPP untuk menghentikan angkutan batubaranya," katanya.
Sementara itu, Nazarudin (55) salah satu tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat tiga desa tersebut menegaskan sampai kapanpun pihaknya dengan tegas menolak jika angkutan batubara melintasi tiga desa tersebut.
"Aturannya sudah jelas, bahwa Gubernur Sumsel melarang angkutan batubara melintas jalan umum, dan itu harus di patuhi oleh pihak perusahaan, selain itu kami juga tidak ingin dengan adanya angkutan batubara tersebut jalan kami rusak, berdebu dan merasakan dampak-dampak lainnya," katanya.
Dikatakannya selama ini meskipun sudah ada peraturan gubernur yang baru, selama ini hal itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
• Profil Soenarko Mantan Danjen Kopassus yang Ditangkap Karena Penyelundupan Senjata Jelang 22 Mei
"Perusahaan ini ngeyel, dan tetap memaksakan diri mau melintas, dengan dasar mereka masih berpegang dengan dispensasi Bupati Muaraenim yang lama, padahal dengan Keputusan Gubernur Sumsel yang baru, seharusnya Dispensasi itu gugur dengan sendirinya karena berlawanan dengan Pergub," katanya.