12 Orang Tahanan Kabur Palembang Masih Berkeliaran Bebas, Ini Foto-foto Mereka

Sebanyak 30 tahanan Narkoba Polresta Palembang berhasil kabur pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 3:00 WIB lalu.

Editor: Prawira Maulana
REPRO
Tahanan 10. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 30 tahanan Narkoba Polresta Palembang berhasil kabur pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 3:00 WIB lalu.

Dari 30 tahanan tersebut hingga (17/5/2019) terhitung 18 tahanan berhasil kembali diamankan petugas gabungan Polresta Palembang, Sat Res Narkoba dan Sat Reskirm Polresta Palemban.

Sedangkan untuk 12 tahanan lainnya masih terus dalam pengejaran oleh petugas. Bahkan petugas telah menyebar identitas beserta ciri-ciri 12 tahanan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yunas Tahanan ke-18 Polresta Palembang yang Kabur Ditangkap, Keluarga yang Bocorkan ke Polisi

2 Tahanan Kembali Ditangkap: Soni dan Yadi Menyamar Pakai Sorban dan Hitamkan Rambutnya yang Pirang

Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Achmad Akbar saat ditemui diruangannya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila melihat yang bersangkutan.

Dikatakan Kompol Ahmad Akbar, batas waktu bagi tahanan yang kabur untuk menyerahkan diri telah habis.

"Kami berpegang pada instruksi Kapolda maupun bapak Kapolresta, artinya dalam seminggu kemarin sudah diberikan kesempatan dan memang ada beberapa, paling tidak ada 4 yang menyerahkan diri dan sisanya kita tangkap. Namun tetap kita perlakukan secara persuasif," ungkapnya.

Ia pun memperingatkan kepada 12 tahanan, apabila petugas akan terus melakukan pengejaran serta data infomasi telah disebar luaskan.

"Seluruh data sudah kami sebarluaskan melalui Bareskrim Polri, artinya akan ada penyebarluasan data se-Indonesia. Mudah- mudahan keberadaan ke 12 tahanan ini akan terdekteksi dimanapun berada," ujanya.

Selain kepada tahanan, Kompol Akbar juga mengingatkan kepada kepada keluarga dari tahanan untuk segera memberikan informasi kepada petugas keberadaan para tahanan.

"Kami tetap berharap keluarga bisa memberitaukan atau menginformasikan yang bersangkutan berada. Karena untuk dari yang bersangkutan sendiri kami sudah tidak perlu berharap utk menyerahkan diri," bebernya.

Terkait untuk otak pelaku yakni Kgs M Ridwan abin Abas Basri yang hingga saat ini masih buron, Kompol Akbar menegaskan hukuman yang akan dijerat bersifat kumulatif.

"Kapasitas dia sebagai pelaku utama ancamannya pasti berbeda secara hukum apa yang diterapkan Satreskirm. Perkara narkobanya tetap jalan dan pengerusakan serta kaburnya dari tahanan juga akan tetap di proses," tegasnya.

Adapun ke-12 tahanan tersebut antara lain :

Boy Budiono Bin Hasan

Muryadi Bin Madir Sopan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved