Warga Bayar PBB Mahal, Tunjangan ASN Pemkot Palembang Malah Cair, Eselon 3 Rp 8,4 Juta
Pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkot Palembang justru sudah menerima dana Tunjangan Penghasilan (TP) selama dua bulan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di tengah masyarakat yang disibukkan dengan tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditentukan oleh Pemkot Palembang, Pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkot Palembang justru sudah menerima dana Tunjangan Penghasilan (TP) selama dua bulan yakni April Mei 2019.
Menurut informasi yang didapat dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Palembang sekelas staf saja bisa menerima Rp 5,2 juta per bulannya.
Para pegawai menerima dana TP tersebut bervariasi.
Tergantung dari pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja memperhitungkan presentasi kehadiran dan laporan pegawai kerja,kondisi kerja memperhitungkan tugas pokok, dan berdasarkan kelangkaan profesi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu mengatakan, Tunjangan Penghasilan untuk ASN Pemkot Palembang sudah dibagikan ke pegawai masing masing.
"Ya dua bulan sudah kita bayarkan tunjangan penghasilannya," kata Hoyin, Kamis (16/5) saat dihubungi.
Tunjangan Penghasilan merupakan pengganti TPP yang diberikan oleh Pemkot Palembang kepada para pegawai.
Namun yang membedakannya dengan TPP yakni untuk TP nominal tunjangan yang didapat bisa saja berbeda karena PNS yang malas dan bolos masuk tunjangan akan dipotong.
Sehingga pendapatan PNS melalui tunjangan ini setiap orang berbeda.
"Kalau TPP dulu pegawai mau bolos atau tidak tetap menerima nominal TP yang sama dengan pegawai yang rajin," kata Hoyin.
Hoyin menyebutkan, berdasarkan beban kerja penghitungannya melalui persentase kehadiran dan laporan kerja pegawai.
Menurutnya ada dua kelompok beban kerja yakni kelompok jabatan struktural dan jabatan non kelompok.
"Beban kerja akan dilihat hasilnya melalui kelas jabatan, harga jabatan dan indeks jabatan. Sehingga dapat kita ketahui berapa nilai TP yang akan didapatkan oleh pegawai tersebut," katanya.
Tak hanya itu, Hoyin mengatakan, TP juga dipengaruhi dengan kehadiran. Ia mencontohkan, ketika pegawai terlambat 60 menit, maka secara otomatis TP dikurangi 2,5 persen dan lebih dari dua jam makan TP akan terpotong 5 persen. Begitu pula kata Hoyin, jika pegawai sakit ringan selama 10 hari maka TP dikurangi 10 persen, kalau 20 hari makan TP dipotong 20 persen dan sebulan TP akan berkurang sebesar 30 persen.
"Termasuk pegawai yang sakit berat, jika tidak masuk selama satu bulan, maka dipotong 25 persen, dua bulan 50 persen dan tiga bulan 75 persen," katanya.
Untuk pegawai yang lupa atau tidak mengisi absensi, maka akan disiapkan surat pernyataan tidak mengisi absensi yang diketahui oleh kepala dinas tempatnya bekerja.
"Semuanya sudah ada format yang kita siapkan. Dana yang kita siapkan sebesar Rp17 miliar," kata dia.