Kartini Mirun Dituduh Curi Data Perusahaan Lalu Kena PHK, Ratusan Buruh Interbis Demo Mogok Kerja

Salah satunya yakni, tuntutan agar Kartini Mirun menerima hak dan keadilan bagi dirinya. Lantas siapa sebenarnya Kartini Mirun ?

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kartini Mirun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 500 buruh yang mayoritas ibu-ibu anggota Federasi serikat buruh (FSB) Niaga informatika keuangan perbankan dan aneka industri (Nikeuba) Palembang yang bekerja di PT. Interbis Sejahtera menggelar aksi mogok kerja, Kamis (16/5/2019).

Beberapa tuntutan disampaikan pada aksi yang digelar di depan pabrik PT. Interbis Sejahtera di jalan HBR Motik, Karya Baru, Alang- Alang Lebar Palembang, Kamis (16/5/2019) pagi.

Salah satunya yakni, tuntutan agar Kartini Mirun menerima hak dan keadilan bagi dirinya. Lantas siapa sebenarnya Kartini Mirun ?

Saat ditemui setelah menemui pihak pabrik sebagai salah satu demonstran, Kartini Mirun mengatakan bahwa dirinya adalah Ketua PK FSB Nikeuba PT Interbis Sejahtera Food Industry yang telah diPHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Panas Terik dan Tetap Berpuasa, Ratusan Ibu-ibu Buruh Biskuit Interbis Tetap Semangat Demonstrasi

Siapa Kartini? Demo Ratusan Buruh Biskuit Interbis Sampai Mogok Kerja Minta Kartini Tak Di-PHK

"Saya di PHK secara sepihak bermula dari penolakan terhadap beberapa kebijakan perusahaan. Diantaranya
Mutasi dan yang lebih parah adalah PHK yang dilakukan secara diam-diam," ujarnya.

Lanjut Kartini, buruh yang di PHK hanya mendapat uang pesangon sekitar Rp.25 hingga Rp.30 juta saja.

"Dengan masa kerja selama 25 sampai 30 tahun, uang pesangon sebesar itu sama sekali tidak sesuai. Itu kenapa dengan keras saya sebagai ketua serikat menolak kebijakan itu," ucapnya.

Kartini menilai, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Namun di tengah perjuangannya, Kartini justru dimutasi dan berujung pada PHK yang dilakukan pihak perusahaan secara sepihak.

"Ketika saya mendobrak kebijakan yang tidak adil itu, saya justru dimutasi dan juga diberikan SP3. Tapi saya tolak karena tuduhannya saya mencuri data. Padahal itu tidak pernah saya lakukan," ujarnya.

Kartini yang telah bekerja di PT. Interbis Sejahtera sejak tahun 1993, bahkan tidak menerima pesangon sama sekali setelah di PHK.

"Tapi tadi sudah ada perjanjian bersama, antara kami dan pihak perusahaan. Dimana isinya adalah saya tetap di PHK namun upah dan seluruh hak-hak normatif tetap saya terima, selama proses hukum tetap berjalan. Jadi ujung dari permasalahan ini adalah kami menempuh jalur hukum," tegasnya.

Kartini berharap agar seluruh buruh yang bekerja bisa mendapatkan keadilan dari pihak perusahaan.

"Jangan ada lagi intimidasi dan ketidakadilan bagi kami sebagai buruh,"ucapnya.

Sementara itu, saat Tribunsumsel.com berusaha meminta konfirmasi ke pihak PT. Interbis Sejahtera terkait aksi mogok kerja ini, pihak perusahaan menolak memberikan komentar.

Tidak ada perwakilan perusahaan yang bersedia menemui awak media untuk memberikan keterangan.

Kartini Mirun Ketua PK FSB Nikeuba PT Interbis Sejahtera Food Industry yang telah diPHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Area lampiran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved