Pemilu 2019
Warga Sudah Tidak Percaya Jadi Alasan 5 Komisioner KPU Empat Lawang Dinonaktifkan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima Komisioner KPU Empatlawang resmi di non aktifkan sementara oleh KPU RI
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima Komisioner KPU Empatlawang resmi di non aktifkan sementara oleh KPU RI.
Sedangkan untuk rekapitulasi suara di Kabupaten Empatlawang dipindahkan dan diambil alih langsung oleh Komisioner KPU Sumsel.
Komisioner KPU Empat Lawang yang di nonaktifkan terdiri dari Ali Amin (Ketua) dan anggotanya Abu Yamin, Deby Yosiana, Hendra Gunawan dan Eskan Budiman.
“Komisioner Empat Lawang dinonaktifkan, awalnya hanya menggunakan tempat saja di sini, tetapi kita dapat rekomendasi dari Bawaslu untuk mengambil alih,” kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana ditemui di KPU Sumsel, Sabtu (12/5/2019).
Penonaktifan sementara Komisioner KPU Empatlawang menurutnya, sampai tahapan rekapitulasi tingkat nasional selesai tanggal 22 Mei.
• Wabup Empat Lawang Yulius Maulana : Tunggu Hasil KPU Sumsel
“Alasan penonaktifan komisioner KPU Empatlawang, karena jika kita harus meneruskan itu sudah tidak ada kepercayaan masyarakat Empatlawang."
"Misalnya mereka kami pindahkan ke sini rekapnya tapi saksi-saksinya masih tidak mau, akhirnya molor-molor akhirnya enggak selesai rekapitulasi sehingga kami putuskan , SK-nya dari KPU RI,” ucapnya.
KPU Sumsel juga, jelas Kelly, merencanakan, Minggu (12/5/2019) melakukan rapat rekapitulasi untuk Kabupaten Empat Lawang, karena sudah selesai di tingkat kabupaten.
Sebenarnya, sambung Kelly, protes atau keberatan yang muncul itu bukan lagi ranahnya rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi.
• Kericuhan Rekapitulasi di KPU Empat Lawang, Saksi Nasdem Beberkan Suara 3 Parpol Ini Berubah
Karena beberapa yang diajukan itu sebenarnya sudah diajukan pada tingkat kabupaten dan sudah diselesaikan.
Hanya saja, saksi parpol itu tetap membawa keberatan tersebut sampai di KPU Provinsi.
“Misalnya ada keberatan yang dilakukan salah prosedur, mereka memberikan keberatan itu diakhir setelah rapat pleno ditetapkan."
"Pada saat rapat pleno dilaksanakan, saksi parpol tidak ada atau saksi parpol tidak menyatakan keberatan, semua menyetujui makanya ditetapkan."
"Tetapi, setelah ditetapkan ada DB2 yang masuk. Akhirnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” jelasnya.
• BREAKING NEWS : Rusuh di Empat Lawang, Tak Terima Hasil Rekap Suara, Polisi Lepaskan Tembakan
Ditambahkannya, KPU Sumsel tidak bisa melakukan penyandingan, atau menyelesaikan perselisihan perolehan suara di tingkat provinsi untuk penghitungan atau rekapitulasi di tingkat bawah.
"Kita hanya setingkat di bawah. Jadi kita hanya menggunakan DB yang hanya dilakukan ditingkat KPU Provinsi," ucapnya.
Untuk komisioner KPU Empat Lawang, tegas Kelly, tentu ada evaluasi dengan menonaktifkan semua Anggota KPU Empat Lawang sampai proses rekapitulasi tingkat nasional selesai.