Cerita Tamu Tak Makan Ayam di Resepsi Perkawinan di Palembang, Uang Belanja Dilarikan Teman Lama

Rusmawan (48) warga jalan Dusun III Kelurahan Menang Raya Kecamatan Pedamaran OKI menjadi korban penipuan dari teman lamanya AR (54)

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Korban Rismawan saat melapor ke Polresta Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rusmawan (48) warga jalan Dusun III Kelurahan Menang Raya Kecamatan Pedamaran OKI menjadi korban penipuan dari teman lamanya AR (54) warga Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo Lorong Kencana II Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.

Akibat kejadian ini korban harus mengalami kerugan sebesar Rp 6,5 juta.

Kejadian berawal saat korban memesan ayam potong sebanyak 200 ekor pada AR untuk acara pernikahan anakanga pada november 2018 lalu.

Namun pada hari pernikahan pada Desember lalu, ayam yang dipesan korban tak kunjung datang.

"Saya sudah kasih uang tapi pada hari pernikahan anak saya ayam tidak kunjung datang, sehingga terpaksa para tamu yang datang makan tanpa menu ayam pak," cerita Rumawan.

Lebih lanjut cerita Rumawan, sejak kejadian hingga 6 bulan selanjutnya, AR tidak ada kabar dan tidak ada itikad baik terhadapnya.

Namun korban sempat mengetahui keberadaan korban berdasarkan informasi dari keluarga korban dan tetangga sekitar.

"Aku dapat info dari sana sini dia kadang berada di bawah Jembatan Ampera. Memang aku pengen nian nangkep dia," katanya.

Lalu sekitar pukul 10 pagi, korban datang ke bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan pelaku di tempat kejadian perkara.

"Aku sendirian waktu kesana, pas ketemu langsung ku pegang tangannya. Aku bilang jangan melawan, lalu kuserahkan dia ke Polresta Palembang," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum Iptu Ginting, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku kasus Penggelapan uang untuk membeli ayam potong.

"Benar pelaku diserahkan oleh korban saat mereka bertemu di bawah jemnatan dan selanjutnya morban membuat laporan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5," ungkapnya.

Korban Rusmawan saat memberikan keterangan kepada petugas Pidum Polresta Palembang, senin (29/4/2019)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved