Berita Lahat
BREAKING NEWS, Jelang Ramadhan 2 Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Lahat Ditangkap Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Reza Palepy , warga Desa Muara Siban, dan Ongki Sepriandi (21), warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat dibekuk Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Reza Palepy (21), warga Desa Muara Siban, dan Ongki Sepriandi (21), warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat dibekuk Polres Lahat.
Keduanya merupakan pencetak dan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Lahat.
Penangkapan ini bermula saat Satreskrim Polres Lahat menerima tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu hasil serahan masyarakat.
"Dari laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan. Tersangka Reza Palepy kita amankan di Bendungan Desa Suka Negara, dengan barang bukti satu lembar upal pecahan Rp 50 ribu," terang Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma, Senin (29/4/2019).
• KPU Sumsel Atensi 3 KPU Kabupaten, Musirawas, Muratara dan Empatlawang
Lebih lanjut Reza mengaku, upal tersebut didapatnya dari Ongki.
Saat didatangi kediamannya, polisi hanya menemukan barang bukti berupa printer merk HP, tinta warna, laptop asus, kertas HVS, untuk membuat upal.
Juga dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu.
"Modus pengedarannya, pelaku sengaja mengincar warung-warung kecil, dengan cara berbelanja," ujarnya.
Polisi rupanya tidak kehilangan akal.
• Jelang Ramadhan, Harga Ayam Naik Jadi Rp 40 Ribu/Kg, Ini Harga Telur, Cabai, Bawang di Lubuklinggau
Persembunyian Ongki akhirnya ditemukan, Minggu (28/4/2019), sekitar pukul 01.00 WIB.
Ongki ditangkap tanpa perlawanan saat berada di tempat saudaranya di Desa Nantal, Kecamatan Lahat Selatan.
Pengakuan tersangka, belum sampai satu bulan mencetak dan mengedarkan upal.
Tersangka dijerat pasal Pasal 36 Ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang.
"Maksimal 15 tahun penjara. Kita imbau masyarakat lebih waspada terebih jelang ramadan," imbau Satria. (SP/ Ehdi Amin)